Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

 

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Di Wilayah, Babinsa Bantu Petani di desa binaan Lakukan Perawatan Ubi Jalar
WALI KOTA LANGSA BUKA FESTIVAL SANTRI MEUSEURAYA II: PERKUAT SINERGI ULAMA-UMARA
127 Pejabat Pemkot Palembang Dirotasi, Ratu Dewa: Bukan Sekadar Rutinitas
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
Ibu Lurah Nani Yuslina Hadiri Hari Ketiga Turnamen Futsal Piala RT 10 RW 003, Apresiasi Semangat Sportivitas Warga Pinang Ranti
Mandat DPP Turun ke Hadianto Rasyid, ABPEDNAS Sulteng Siap Perkuat BPD dengan Dukungan Kejagung
Wabup Ismail Buka Program Tahsin Alqur’an BKMT Aceh Tamiang
KORAMIL 09/NURUSSALAM WUJUDKAN KETAHAN PANGAN TERINTEGRASI DI ACEH TIMUR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:49

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Di Wilayah, Babinsa Bantu Petani di desa binaan Lakukan Perawatan Ubi Jalar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:30

WALI KOTA LANGSA BUKA FESTIVAL SANTRI MEUSEURAYA II: PERKUAT SINERGI ULAMA-UMARA

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:40

127 Pejabat Pemkot Palembang Dirotasi, Ratu Dewa: Bukan Sekadar Rutinitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:07

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:54

Mandat DPP Turun ke Hadianto Rasyid, ABPEDNAS Sulteng Siap Perkuat BPD dengan Dukungan Kejagung

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:36

Wabup Ismail Buka Program Tahsin Alqur’an BKMT Aceh Tamiang

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:24

KORAMIL 09/NURUSSALAM WUJUDKAN KETAHAN PANGAN TERINTEGRASI DI ACEH TIMUR

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:48

Babinsa Tak Pernah Tinggalkan Rakyat, Sertu Agus Kawal Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Timur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x