Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis, 13 Maret 2025, di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Sumber Humas Polres A.Tam

Berita Terkait

Pelaksanaan TKA MIN 12 Bireuen Berjalan Lancar dan Sukses. 
TMMD 128 Aceh Timur Tuntaskan 5 Sasaran: Dari Lahan Pertanian, RTLH, hingga TPA untuk Warga Alue Canang
TMMD 128 Aceh Tamiang Kebut 3 Sasaran Fisik: RTLH, Jalan 48%, dan Jembatan Beton Dikerjakan
Estafet Kepemimpinan Lapas Banda Aceh: Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Disiplin dan Integritas Tanpa Kompromi
Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.
Kemenag Bireun Tanam Pohon Kelapa di Tanah Wakaf Masjid Uteun Gathon. 
Pemkab Bireuen Raih Penghargaan dari Kemenag RI atas Kontribusi Luar Biasa di Sektor Keagamaan dan Pendidikan
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:22

Pelaksanaan TKA MIN 12 Bireuen Berjalan Lancar dan Sukses. 

Rabu, 29 April 2026 - 08:06

TMMD 128 Aceh Timur Tuntaskan 5 Sasaran: Dari Lahan Pertanian, RTLH, hingga TPA untuk Warga Alue Canang

Rabu, 29 April 2026 - 07:34

TMMD 128 Aceh Tamiang Kebut 3 Sasaran Fisik: RTLH, Jalan 48%, dan Jembatan Beton Dikerjakan

Rabu, 29 April 2026 - 07:00

Estafet Kepemimpinan Lapas Banda Aceh: Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Disiplin dan Integritas Tanpa Kompromi

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Rabu, 29 April 2026 - 05:54

Pemkab Bireuen Raih Penghargaan dari Kemenag RI atas Kontribusi Luar Biasa di Sektor Keagamaan dan Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 05:41

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 04:01

Personel Kompi 2 Batalyon B Pelopor Gelar Kegiatan Manajemen Kebersihan Wujudkan Lingkungan Asri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x