YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lhokseumawe,  

Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum _(due process of law)_ .

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Tim Kuasa Hukum memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai _agent provocateur_ tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

selanjutnya Pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian (30 Maret 2026), hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Penggeledahan diduga kuat dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (Geuchik). Selain itu, pekerja toko diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Selanjutnya pada Permohonan Praperadilan Pemohon mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah TIDAK SAH secara hukum. Kami juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum _(inadmissible evidence)_ tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Tutup Munawir ( Iskandar M. Tjut )

Berita Terkait

59 SKPK Ikut Serta Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026
Hakim Pengawas Dan Pengamat Lakukan Pengawasan Di Lapas kelas II A Aceh.
Lapas Langsa Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima
Dinas LH Aceh Timur Luncurkan SIDADU-PILIH, Transformasi Digital Pengelolaan Lingkungan
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Dosen Aceh Timur Sebut Penyebar Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky Sebagai Disinformasi Terorganisir
Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62
Kapolsek Banda Sakti Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Lhokseumawe, Sosialisasikan Bahaya Tawuran, Balap Liar dan Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:39

59 SKPK Ikut Serta Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026

Selasa, 28 April 2026 - 08:20

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Selasa, 28 April 2026 - 07:54

Hakim Pengawas Dan Pengamat Lakukan Pengawasan Di Lapas kelas II A Aceh.

Selasa, 28 April 2026 - 07:45

Lapas Langsa Gelar Tasyakuran HBP ke-62, Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima

Selasa, 28 April 2026 - 06:18

Dinas LH Aceh Timur Luncurkan SIDADU-PILIH, Transformasi Digital Pengelolaan Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 04:07

Dosen Aceh Timur Sebut Penyebar Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky Sebagai Disinformasi Terorganisir

Selasa, 28 April 2026 - 04:02

Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62

Selasa, 28 April 2026 - 03:40

Kapolsek Banda Sakti Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Lhokseumawe, Sosialisasikan Bahaya Tawuran, Balap Liar dan Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x