InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Baitul Mal Aceh Tamiang mengadakan sosialisasi Permeko No 2 Tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana di wilayah Provinsi Aceh, Kamis (26/2/2026) di Desa Paya Bedi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Acara ini dihadiri oleh Kadis Kopridag Aceh Tamiang, Ibnu Azis, Kementerian RI UMKM Asdef, Dr. Ali Alkatiri, Bank BSI Aceh Tamiang, Mubarak, Penggadaian Pincab Aceh Tamiang, Muhammad Zaki, dan Bank Aceh Tamiang, May Rijal.
Kepala Dinas Kopridag Aceh Tamiang, Ibnu Azis, membuka acara sosialisasi dan menyampaikan sambutan dari Bupati Aceh Tamiang . “Atas nama pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dalam rangka diseminasi peraturan menteri koordinator bidang perekonomian no 2 tahun 2026 tentang pedoman pelaksanaan KUR, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap debitur KUR pasca banjir yang terdampak di 3 provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujarnya.
Asisten Deputi Dr. Ali Alkatiri dari Kementerian UMKM RI, menjelaskan bahwa program KUR adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan berbagai bentuk relaksasi, antara lain pemberian grace period, restrukturisasi KUR, dan relaksasi persyaratan agunan tambahan.
Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga/subsidi marjin KUR bagi debitur KUR di wilayah terdampak bencana, sehingga bunga/marjin yang ditanggung debitur menjadi 0% pada tahun 2026 dan 3% pada tahun 2027.(Jon)




















