Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Dan Pemahaman Hukum Islam Di Sekerak

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang.
Dalam Upaya peningkatan peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Anggota Komisi C MPU Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan sosialisasi Fatwa MPU dan Pemahaman Hukum Islam di Kecamatan Sekerak, Senin 07 Juli 2025.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dan Pemahaman Hukum Islam yang di laksanakan di Aula Puskesmas Sekerak, Ustadz Tgk.Abdul Munir, S. Kom.I Anggota Komisi C MPU Kabupaten Aceh Tamiang dalam kata sambutannya mengatakan ‘ untuk saat ini Fatwa MPU Aceh Tamiang tidak ada tapi kita merujuk pada Fatwa MPU yang ada di propinsi Aceh”, Ujarnya.

Ustadz Tgk.Abdul Munir, juga menegaskan bahwa Fatwa MPU Aceh yang sudah dikuatkan di kabupaten Aceh Tamiang yaitu “Sebelum menikah tidak boleh melakukan foto prewedding, menikah dulu setelah sah baru foto prewedding”, tukasnya.

“Hari ini kita melihat banyak pasangan yang ingin menikah diawali dengan maksiat, padahal menikah itu ibadah terpanjang tapi diawali dengan hal-hal yang diharamkan, maka ibadah yang diawali dengan hal yang dilarang akan melahirkan keturunan yang jadi musuh orang tuanya,

“Keluarga yang dicintai oleh Allah adalah keluarga yang sakinah, mawaddah wa Rahmah, menikah adalah Sunnah Rasulullah, setiap istri yang hamil ucapkan syahadat lalu tiupkan keperut supaya janin sudah dengar syahadat”,

“Bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki maupun wanita ditelinga kanan dengarkan suara azan ditelinga kiri dengarkan suara iqamah dan dibacakan surah al qadr sampai selesai agar anak ini tidak berzina sampai akhir hayatnya, maka jika mau keluarga yang Samawa, jangan mengikut artis kawin cerai, karena kita bulan artis, peluk rangkul cium jangan dilakukan didepan umum walau sudah halal pun tidak boleh karena adab itu diatas ilmu”, Pungkasnya

Ustadz Tgk. Abdul Munir juga menegaskan bahwa “Fatwa MPU Aceh tidak boleh menikah siri, jika ada pasangan yang mau menikah diarahkan ke MPU dulu”, ujarnya.

Turut hadir di antaranya
– Ustadz Tgk. Abdul Munir, S.Kom.I : Angt. Komisi C MPU Kab.Atam
– Ustadz Rusli : Angt.Komisi C Kab. Atam
– Camat Sekerak : Siti Rahmah, S.Sos.I
– Kapolsubsetor Sekerak : Aiptu Bambang Sugeng
– Danposramil Sekerak: Serka Rusli
– Kapus Sekerak : Irwansyah, SKM
– Kepala MPU kecamatan : Rusli Isa
– Para Staf MPU
– Para Staf KUA Sekerak
– Para Staf Puskesmas Sekerak
– Datok Penghulu Sekerak kanan ( Jon )

Berita Terkait

POLDA ACEH GELAR BANK ACEH BHAYANGKARA RUN 2026, TOTAL HADIAH Rp240 JUTA UNTUK 5K & 10K
SMKN 3 Langsa Lepas Angkatan 2026, Pesan Haru Kepsek: Lulus dengan Skill, Melangkah dengan Etika
POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA
Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar
Pemerintah Aceh Tamiang Apresiasi Program A Matter of Dignity for Sumatera bagi Masyarakat Aceh Tamiang
Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit Rakyat, Bupati Armia Bentuk Satgas Pengawasan
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD OKI Capai Ratusan Juta, APH Diminta Usut Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

POLDA ACEH GELAR BANK ACEH BHAYANGKARA RUN 2026, TOTAL HADIAH Rp240 JUTA UNTUK 5K & 10K

Senin, 8 Juni 2026 - 04:56

SMKN 3 Langsa Lepas Angkatan 2026, Pesan Haru Kepsek: Lulus dengan Skill, Melangkah dengan Etika

Senin, 8 Juni 2026 - 01:23

POLSEK PAHANDUT DALAMI PENYERANGAN SAJAM DI JALAN G OBOS VI PALANGKA RAYA, 2 WARGA LUKA

Senin, 8 Juni 2026 - 00:35

Pangdam IM Sambut Kepulangan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di Aceh Besar

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:03

Pemerintah Aceh Tamiang Apresiasi Program A Matter of Dignity for Sumatera bagi Masyarakat Aceh Tamiang

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:33

Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:27

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD OKI Capai Ratusan Juta, APH Diminta Usut Tuntas

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:20

Dugaan Pengeluaran Besi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, Publik Menunggu Klarifikasi soal Status dan Kepemilikannya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x