Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Digelar di PN Lhokseumawe, Kesaksian Saksi Tak Dibantah Terdakwa

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – InfoLangsa.Com
6/5/2025 Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.

Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.

Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.

Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta dalam kejahatan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua Tim Hukum Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang meringankan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.

“Perbuatan terdakwa sangat jelas terbukti dalam persidangan. Hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah hukuman mati,” Tegasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menugaskan stafnya, Hamdani alias Maknu, untuk mendampingi keluarga korban selama persidangan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan keluarga korban. Tadi pihak keluarga mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK untuk menanggung kerugian, keberlangsungan hidup, dan jaminan pendidikan anak korban. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan LPSK”, Ujar Haji Uma

Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada bantahan dari terdakwa terhadap keterangan para saksi. Dengan demikian, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Zainal).

Berita Terkait

Satgas TMMD Reg Ke- 128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersama Warga Kompak Bongkar Material Dari Truk 
Deru Excavator TMMD Ke-128 Menembus Belantara Ubah Hutan Jadi Akses Harapan Warga Aceh Tamiang 
Dansatgas TMMD Reguler Ke- 128 Tinjau Pembukaan Jalan, Harapkan Manfaat Bagi Masyarakat
Perkuat Keimanan Siswa, Kasat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Yasinan Bersama di SMAN 2 Idi Rayeuk
Satgas TMMD Reg ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH, Fokus Perakitan Tulangan Besi
Door to Door, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Pemkab Aceh Tamiang Terima Hibah Rp50 Miliar dari Pemko Medan untuk Pemulihan Pascabencana
Sertijab Kalapas Perempuan Sigli, Kakanwil Tekankan Akselerasi Kinerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:34

Satgas TMMD Reg Ke- 128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersama Warga Kompak Bongkar Material Dari Truk 

Jumat, 24 April 2026 - 05:29

Deru Excavator TMMD Ke-128 Menembus Belantara Ubah Hutan Jadi Akses Harapan Warga Aceh Tamiang 

Jumat, 24 April 2026 - 05:19

Dansatgas TMMD Reguler Ke- 128 Tinjau Pembukaan Jalan, Harapkan Manfaat Bagi Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 04:29

Perkuat Keimanan Siswa, Kasat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Yasinan Bersama di SMAN 2 Idi Rayeuk

Jumat, 24 April 2026 - 04:09

Satgas TMMD Reg ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH, Fokus Perakitan Tulangan Besi

Jumat, 24 April 2026 - 02:57

Pemkab Aceh Tamiang Terima Hibah Rp50 Miliar dari Pemko Medan untuk Pemulihan Pascabencana

Jumat, 24 April 2026 - 02:23

Sertijab Kalapas Perempuan Sigli, Kakanwil Tekankan Akselerasi Kinerja

Jumat, 24 April 2026 - 02:15

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x