Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara Digelar di PN Lhokseumawe, Kesaksian Saksi Tak Dibantah Terdakwa

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – InfoLangsa.Com
6/5/2025 Sidang perdana kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam (35), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, mulai digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (KLD), Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Panitera dalam sidang adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam dakwaannya, Oditur mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan agen mobil ikut bersama terdakwa dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova untuk melakukan uji coba kendaraan.

Terdakwa mengeluhkan bagian pijakan kaki mobil yang tidak nyaman dan meminta korban turun. Namun, korban menolak. Terdakwa kemudian menembak korban menggunakan pistol rakitan yang telah disiapkan, mengenai pelipis kanan kepala korban.

Senjata api tersebut diakui terdakwa dibeli di Lampung seharga Rp8 juta untuk berjaga-jaga selama perjalanan darat dari Lampung ke Aceh saat cuti tahun 2024.

Mayat korban ditemukan pada 17 Maret 2025 oleh penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Oditur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dan mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal-pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan turut serta dalam kejahatan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, yaitu Zulfadliadi (pemilik mobil), dr. Kemalasari dari RSU Cut Meutia (yang mengeluarkan hasil visum), serta dua teman terdakwa, KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Oditur, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025.

Ketua Tim Hukum Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, menyatakan tidak ada keterangan saksi yang meringankan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.

“Perbuatan terdakwa sangat jelas terbukti dalam persidangan. Hukuman yang pantas untuk kasus ini adalah hukuman mati,” Tegasnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menugaskan stafnya, Hamdani alias Maknu, untuk mendampingi keluarga korban selama persidangan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan keluarga korban. Tadi pihak keluarga mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK untuk menanggung kerugian, keberlangsungan hidup, dan jaminan pendidikan anak korban. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan LPSK”, Ujar Haji Uma

Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada bantahan dari terdakwa terhadap keterangan para saksi. Dengan demikian, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Zainal).

Berita Terkait

BORONG 3 EMAS, SISWA SMPN 1 LANGSA DOMINASI O2SN 2026 KOTA LANGSA
HAJI UMA DESAK POLISI TANGKAP OKNUM DEBT COLLECTOR FIF YANG DIDUGA ANIAYA IRT DI ACEH UTARA
Kejagung Sita Aset Buron Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar
Konferkab IX PWI Tulangbawang Digelar, Tentukan Nahkoda Baru Organisasi Wartawan
Skandal Suap Audit BPK Muara Enim Jadi Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Negara
Lima Manuskrip Kuno Kesultanan Palembang Berhasil Diidentifikasi, Silsilah Sultan Jadi Temuan Penting
Diduga Jalin Hubungan dengan Istri Orang, Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Pelapor Soroti Mandeknya Penanganan
Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:40

BORONG 3 EMAS, SISWA SMPN 1 LANGSA DOMINASI O2SN 2026 KOTA LANGSA

Senin, 15 Juni 2026 - 13:28

HAJI UMA DESAK POLISI TANGKAP OKNUM DEBT COLLECTOR FIF YANG DIDUGA ANIAYA IRT DI ACEH UTARA

Senin, 15 Juni 2026 - 13:23

Kejagung Sita Aset Buron Korupsi Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:28

Konferkab IX PWI Tulangbawang Digelar, Tentukan Nahkoda Baru Organisasi Wartawan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Skandal Suap Audit BPK Muara Enim Jadi Alarm Keras Tata Kelola Keuangan Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17

Diduga Jalin Hubungan dengan Istri Orang, Anggota TNI Dilaporkan ke Denpom, Pelapor Soroti Mandeknya Penanganan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22

Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12

SISWA SMPN 9 LANGSA UKIR PRESTASI, SAPU JUARA DI 3 CABOR O2SN 2026 KOTA LANGSA

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x