Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Infolangsa.com
Setelah sehari lalu, seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos. Kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja.

Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.

Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025), MR berhasil diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja, 21 Februari 2025 dan kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga di setrum dengan arus listrik.

Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai Uang 35 juta rupiah oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja. Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.

Kasus MR selanjutnya diketahui anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos pada 8 Januari 2025 melalui surat dari Keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).

Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya, sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali hingga akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat.

Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta.

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan.

Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh, diperlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid.

“TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri”, tutup Haji Uma. (Zainal).

Berita Terkait

Warga Mambuk Mengamuk Soal Plasma, PT RSM Dipaksa Verifikasi Ulang Ribuan Hektare Lahan
Kota Palu Terima Penghargaan Dua Kategori, Kepantasan di 2026
Dandim 0117/Aceh Tamiang Bersama Keluarga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H
Pimpinan Redaksi Berita Fakta News H. Darwis Akbar, SH, MM Berikan Pencerahan di Hari Pers Sedunia
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
12 Juli 2026 Jakabaring Bergetar: Polda Sumsel Luncurkan Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Korban Mengaku Dipermalukan di WhatsApp, Tapi Laporannya Diduga Dibiarkan Mengendap di Polres Melawi
Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:33

Warga Mambuk Mengamuk Soal Plasma, PT RSM Dipaksa Verifikasi Ulang Ribuan Hektare Lahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:16

Kota Palu Terima Penghargaan Dua Kategori, Kepantasan di 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:49

Dandim 0117/Aceh Tamiang Bersama Keluarga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pimpinan Redaksi Berita Fakta News H. Darwis Akbar, SH, MM Berikan Pencerahan di Hari Pers Sedunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:27

KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:38

Korban Mengaku Dipermalukan di WhatsApp, Tapi Laporannya Diduga Dibiarkan Mengendap di Polres Melawi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:34

Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:25

Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x