Deli Serdang | InfoLangsa.com
Puluhan Warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/05/2025).
Rapat membahas tentang pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludi Tambunan atas pelanggaran administratif menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH., M.Si mengatakan bahwa pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara bukan terkait pelanggaran pidana melainkan pelanggaran administratif. Dan itu sudah melalui pengkajian dan mekanisme yang di jalankan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Jadi pemberhentian terhadap Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara itu pelanggaran administratif bukan pelanggaran pidana meski terjadi ada temuan sebesar Rp. 244 Juta terkait pengelolaan anggaran dan sudah dikembalikan. Tapi masalah inikan kalau di Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan tindak pidana meski sudah dikembalikan tidak menghilangkan niat korupsi. Meski demikian kami Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tidak memproses itu, hanya pelanggaran administratif yang kami lakukan,” ucap Edwin Nasution, Rabu (21/05/2025).
Edwin Nasution dengan keras mengatakan bahwa tindakan pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara sudah merupakan sangsi administratif, ini hukum administrasi, bukan karena pidana saja bisa memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara tapi pelanggaran administrasi juga bisa.
Dalam hal ini, Rp. 244 Juta Tagihan Ganti Rugi (TGR) sudah dibayar itu masalah pidana. Kami memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara itu karena kami temukan pelanggaran administrasi dan melalui kajian-kajian. Ini khalifahnya sekarang lain, jadi berbeda. Kami enggak masuk pidana dan cara Bupati juga masih baik, tapi kalau pakai cara perangpun kami juga siap perang,” tegas Edwin Nasution, Rabu (21/05/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tampak cukup panas dimana warga masyarakat menyatakan kalau unsur pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara mereka lebih bermuatan Politis, dan pelanggaran hukum. Karena pengusulan pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara awalnya dimunculkan oleh BPD Desa. Antara warga masyarakat pendukung Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara dengan Anggota BPD Desa juga sempat bersitegang cakap.
Sejumlah Pengurus dan Anggota BPD Desa Paluh Kurau melaporkan terkait tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan rapat-rapat Desa yang artinya tidak difungsikan. Mereka juga mengatakan tidak pernah meneken LKPJ yang dibuat terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran. Hingga mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara pada Bupati.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, M. Adami sempat emosi dengan memukul meja karena mendengar penjelasan yang berbelit-belit dari Anggota BPD Desa Paluh Kurau terkait pasal pengusulan pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau.
“Saya tidak melihat kalau terkait kasus pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara ini tidak ada urgensi hukumnya dipecat oleh Bupati. Perbandingan itu banyak kasus Tagihan Ganti Rugi (TGR) tapi tak sampai pada proses pemecatan. Marilah kita kembali ke prosedur hukum, selagi belum ada keputusan pengadilan tidak ada pemecatan. Saya merekomendasikan kepada Pak Bupati untuk meninjau ulang pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara sebelum ada proses hukum tetap,” kata M Adami.
Sementara itu, Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara non aktif, Yusuf Batubara mengatakan bahwa ia tetap akan menempuh jalur hukum terkait pemecatan dirinya.
“Kalau sangsi administratif menjadi acuan pemecatan dirinya itu terkesan dipaksakan. Karena kalau kesalahan adminstrif juga ada prosedurnya tak mesti dipaksakan untuk pemecatan, LKPJ saya dijemput langsung sama Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kepala Desa Paluh Kurau.
RDP diikuti sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang diantaranya Merry, M Adhami, Bongotan Siburian, Hesty, Siswo Adi Suwito.(***)