Rahmad Sukendar: “Saya Yakin Polda Banten Bertindak Sesuai Prosedur, Jangan Politisasi Kasus Ini”.

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infolangsa.com – Banten
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi (8,7 hektar) di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh Polda Banten. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sekaligus mengkritisi narasi yang berkembang di publik.

“Saya yakin dan percaya bahwa Polda Banten telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta standar operasional yang telah ditetapkan. Tidak mungkin aparat penegak hukum sembarangan bertindak tanpa dasar yang kuat,” ujar Rahmad Sukendar. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5).

Menurutnya, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat serta negara.

Namun, ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memelintir fakta dan membangun opini seolah-olah telah terjadi kriminalisasi terhadap salah satu terduga pelaku, Chandra. Bahkan, menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial menyebut penangkapan itu seperti penculikan.

“Saya melihat ada upaya untuk mendramatisir proses hukum ini, seolah-olah Polda Banten telah menculik atau melakukan tindakan melanggar hukum. Ini sangat disayangkan. Proses penegakan hukum seharusnya tidak dijadikan bahan politisasi atau dibelokkan menjadi isu yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Rahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional.

“Kalau memang ada keberatan atau merasa dirugikan, gunakan jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum. Jangan malah membangun opini menyesatkan yang justru bisa memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Rahmad.

(Red)

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:27

Mulai Besok, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Krueng Tingkeum

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:22

HUT ke 19 Partai Hanura Diperingati dengan Nuansa Religi dan Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:07

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:01

Personel Yonif TP 837/KT Laksanakan Satgas Kemanusiaan Pasca Banjir di Aceh.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:01

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:17

Maknai Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:05

Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:01

Sukses Berdayakan Warga Binaan, Kanwil Ditjenpas Aceh Panen Raya di Lapas Blangpidie

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x