Rahmad Sukendar Desak Kejagung Bongkar Tuntas Perkara: “Jangan Lindungi Siapa Pun, Seret Semua yang Terlibat ! “

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengeluarkan pernyataan keras terkait penanganan perkara yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia meminta Kejagung tidak pandang bulu dan segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami dari BPI KPNPA RI menilai sudah saatnya Kejagung bersikap tegas dan profesional. Jangan ada aktor intelektual atau pelaku utama yang disembunyikan. Periksa semua yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun oknum penegak hukum sendiri jika ada yang bermain. Negara tidak boleh kalah oleh mafia!” tegas Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Rahmad menilai, masyarakat saat ini sangat menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum, khususnya Kejagung, untuk benar-benar membongkar kasus hingga tuntas. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

“Kalau ada yang terbukti ikut terlibat, siapa pun dia, jabatan apa pun, harus diproses hukum. Jangan ada istilah ‘orang kuat’ kebal hukum di negeri ini. Semua sama di mata hukum,” ujarnya lantang.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus memantau dan mengawal proses hukum agar tidak keluar jalur. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya siap menyuplai data dan fakta tambahan untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika ada upaya pengaburan fakta atau perlindungan terhadap pelaku, kami akan bicara lebih keras. Negara harus hadir untuk rakyat, bukan untuk melindungi para koruptor!” pungkasnya.

Sejauh ini, Kejagung dalam kasus korupsi besar mendapatkan apresiasi masyarakat khusus nya kasus korupsi di Pertamina, ESDM dan yang lain nya harus segera dituntaskan

Sementara itu Kapuspenkum menyampaikan utk kasus korupsi di ESDM dalam Tata Kelola Minyak mentah belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi, namun disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.
Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.
KCBI Bawa Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor
Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.
Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:20

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.

Jumat, 17 April 2026 - 04:25

Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah

Jumat, 17 April 2026 - 04:21

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kamis, 16 April 2026 - 15:54

SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.

Kamis, 16 April 2026 - 10:34

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28

Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 08:42

Tingkatkan Kapasitas Petugas, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x