InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Polres Aceh Tamiang menemukan kayu bulat jenis sengon sebanyak 569 batang di Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu (08/04/2026). Kayu bulat tersebut ditemukan dalam kondisi terikat dan tidak memiliki dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang diterima, kayu bulat tersebut berasal dari Dusun Bidari, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Rencananya, kayu bulat tersebut akan dibongkar muat di Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, SH, MH, menyatakan bahwa penemuan kayu bulat tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya terkait dengan penemuan kayu bulat ini,” ujar AKP Rahmat.
Kayu bulat jenis sengon tersebut merupakan tanaman budidaya yang ditanam oleh masyarakat dan tidak memerlukan izin seperti pemanfaatan kayu hutan lainnya. Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jon)

















