Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram(6,2 kg) pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Disaksikan Lintas Instansi Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)** dan instansi terkait, yaitu:

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
* Pengadilan Negeri Kuala Simpang
* Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.

Bukti Transparansi dan Komitmen

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.. ( Jon )

Berita Terkait

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT Ke-81.
Jacob Ereste : “Janji Kesetiaan Untuk Kemerdekaan Yang Terlupakan”
Warga Cluster Taman Toraja Meriahkan HUT Kemerdekaan KE-81, Kompak Jaga Keharmonisan dan Hormati Jasa Pahlawan
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
T.Zainal Abidin Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke-81
PAMID & FORMABES RI DESAK BGN: “Jangan Buat Mitra MBG Merana”* “Moratorium Tanpa Solusi = Mematikan Mitra”
Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Penurunan Sang Merah Putih, Upacara Berlangsung Khidmat
Khidmat dan Penuh Makna, Upacara HUT RI ke-81 di Langsa Santuni Veteran & Serahkan Remisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:32

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT Ke-81.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:24

Jacob Ereste : “Janji Kesetiaan Untuk Kemerdekaan Yang Terlupakan”

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:26

Warga Cluster Taman Toraja Meriahkan HUT Kemerdekaan KE-81, Kompak Jaga Keharmonisan dan Hormati Jasa Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:20

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:14

T.Zainal Abidin Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:02

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Penurunan Sang Merah Putih, Upacara Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:43

Khidmat dan Penuh Makna, Upacara HUT RI ke-81 di Langsa Santuni Veteran & Serahkan Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:25

Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga dan Personel BPBD/DAMKAR Padati Lapangan Merdeka Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x