Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram(6,2 kg) pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Disaksikan Lintas Instansi Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)** dan instansi terkait, yaitu:

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
* Pengadilan Negeri Kuala Simpang
* Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.

Bukti Transparansi dan Komitmen

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.. ( Jon )

Berita Terkait

13 Bulan di Penjara Thailand, M. Jamil Asal Manyak Payed Akhirnya Bertemu Anak dan Istri Difasilitasi Langsung oleh Haji Uma di Bandara
Polres Aceh Tamiang Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Dari Masyarakat
Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba
Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs
Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa
Galaxy Z Fold7 Hadir Dengan Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
Pusat Jajanan UMKM Taman Hasri Kampung Kesehatan Telah Di Buka Untuk Umum
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Serka Bahagia Turun Sawah Bantu Usir Hama Burung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:45

13 Bulan di Penjara Thailand, M. Jamil Asal Manyak Payed Akhirnya Bertemu Anak dan Istri Difasilitasi Langsung oleh Haji Uma di Bandara

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:41

Polres Aceh Tamiang Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Dari Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:37

Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:32

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:24

Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:26

Pusat Jajanan UMKM Taman Hasri Kampung Kesehatan Telah Di Buka Untuk Umum

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:55

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Serka Bahagia Turun Sawah Bantu Usir Hama Burung

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:15

Mewakili WaliKota PLT.Sekda Kota Langsa Lantik 23 Pj.Geuchik Dan Perpanjang SK 17 Geuchik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x