Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | InfoLangsa.com

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs. David Efrata Tarigan, MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/05/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor : 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

“Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(***)

Berita Terkait

Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan
Rapat Perdana Senat Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah rayakan Milad ke 56.
KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke APIP: Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung
Ketum PSKBI Rahmad Sukendar Apresiasi Polda Banten: Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Premanisme
Wali Kota Langsa Resmikan Fasilitas Kesehatan Laboratorium Klinik Bio-Care
Rahmad Sukendar: Sikat Habis Premanisme Berkedok Organisasi!
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Gayo Lues yang Meninggal Dunia di Medan
Penandatanganan MoU Pemko Langsa Dengan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24

Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:43

Rapat Perdana Senat Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah rayakan Milad ke 56.

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:04

KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke APIP: Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:02

Ketum PSKBI Rahmad Sukendar Apresiasi Polda Banten: Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Premanisme

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:56

Wali Kota Langsa Resmikan Fasilitas Kesehatan Laboratorium Klinik Bio-Care

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:50

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Gayo Lues yang Meninggal Dunia di Medan

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:00

Penandatanganan MoU Pemko Langsa Dengan BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:31

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tamiang Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x