Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | InfoLangsa.com

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs. David Efrata Tarigan, MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/05/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor : 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

“Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(***)

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail.SE terima THE Aceh Post Awards 2025
Tender Selesai, Jalan Srigunting dan Jalan Setia Makmur Segera Diperbaiki Warga di Minta Taat Bayar Pajak (PBB) Tepat Waktu
Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara
HUT IBI KE 74 Tahun, Bupati Berpesan Untuk Tetap Semangat. Sebab Bidan Merupakan Pintu Lahirnya Generasi Penerus.
Rahmad Sukendar Desak Penegak Hukum Sikat Habis Mafia Beras yang Dibekingi Oknum Pejabat Kementan dan Bulog
Mantan Pj Kepala Kampong Suka Makmur Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Desa
Kasus Dugaan Korupsi PT BIP Mandek, Rahmad Sukendar Desak Kejati Sumbar Ambil Alih
Rahmad Sukendar Pertanyakan Arogansi Anggota BINDA Kalteng Layakkah Diperlihatkan oleh Pejabat Intelijen?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:24

Sabu 253,5 Gram Siap Edar Gagal Di Tangan Satresnarkoba Langsa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:22

Putra Daerah Jadi Prioritas, PalmCo Jaga Martabat Aceh

Senin, 30 Juni 2025 - 23:04

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:05

Yuyun Armia dan Linda Ismail Resmi Dilantik dan Dikukuhkan Sebagai Ketua dan Wakil TP-PKK Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:39

Setiap Anak Adalah Bintang, Mereka Akan Bersinar Di Waktu Yang Tepat

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:48

Syair: Ketika Kuning Mulai Melayu

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:38

RDP Memanas,!!!, Pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau Disorot DPRD Deli Serdang, Warga : Sarat Kepentingan Politik.!!!.

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:47

Program Makan Sehat Bergizi di SD Negeri 067240 Medan Tembung, Wujud Kepedulian Kodam I/BB Terhadap Pembinaan Karakter Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x