Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | InfoLangsa.com

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs. David Efrata Tarigan, MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/05/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor : 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

“Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(***)

Berita Terkait

Ratusan Guru dan Siswa SMP Dibekali Cara Cegah Bullying.
Dua Personil Koramil 02/KB Kodim 0117/A.Tam Berhasil Lolos PORA 2026
Pangdam IM Siagakan PRCPB Hadapi Potensi Bencana Susulan di Tengah Cuaca Ekstrem Aceh
12 TIM Jenjang SD se-Kabupaten Bireuen Ikut Serta Berlaga di GSI 2025,
Dr.Emi IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi
Lokakarya mini tribulanan IV UPTD Puskesmas seleleh kecamatan karang baru tahun 2025
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
Puluhan Wirausaha Mengikuti Sosialisasikan Perbup 29/2023 untuk Dorong Kemudahan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 13:26

Ratusan Guru dan Siswa SMP Dibekali Cara Cegah Bullying.

Selasa, 25 November 2025 - 13:23

Dua Personil Koramil 02/KB Kodim 0117/A.Tam Berhasil Lolos PORA 2026

Selasa, 25 November 2025 - 11:51

Pangdam IM Siagakan PRCPB Hadapi Potensi Bencana Susulan di Tengah Cuaca Ekstrem Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 09:39

12 TIM Jenjang SD se-Kabupaten Bireuen Ikut Serta Berlaga di GSI 2025,

Selasa, 25 November 2025 - 09:31

Dr.Emi IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

Selasa, 25 November 2025 - 09:15

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Selasa, 25 November 2025 - 09:08

Puluhan Wirausaha Mengikuti Sosialisasikan Perbup 29/2023 untuk Dorong Kemudahan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

Selasa, 25 November 2025 - 09:02

Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe.

Berita Terbaru

Uncategorized

Ratusan Guru dan Siswa SMP Dibekali Cara Cegah Bullying.

Selasa, 25 Nov 2025 - 13:26

Uncategorized

Dr.Emi IAIN Langsa: Visi adalah Janji Institusi

Selasa, 25 Nov 2025 - 09:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x