InfoLangsa.Com – PALEMBANG
Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh M. Aminuddin selaku kuasa hukum korban berinisial CP, Sabtu (11/7/2026).
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menurut keterangan pelapor, korban dan terlapor telah saling mengenal sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kuasa hukum korban, M. Aminuddin, menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kerinci, RT 2 RW 1, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, kliennya memberikan pinjaman uang sebesar Rp900 juta kepada terlapor. Dana tersebut, menurut pelapor, dipinjam untuk tambahan modal perusahaan dengan janji akan dikembalikan pada bulan berikutnya.
Saat jatuh tempo, kata pelapor, terlapor menyerahkan cek sebagai alat pembayaran. Namun ketika hendak dicairkan, pihak bank menyatakan dana dalam rekening tidak mencukupi sehingga cek tersebut tidak dapat diuangkan.
Korban mengaku kemudian meminta penjelasan kepada terlapor. Menurut pengakuannya, terlapor selanjutnya menawarkan pekerjaan berupa 10 paket proyek sebagai bentuk penyelesaian kewajiban.
Korban menyatakan telah mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana pinjaman bank yang dijamin dengan sertifikat ruko miliknya. Namun, hingga pekerjaan selesai, korban mengaku belum menerima pembayaran proyek maupun pengembalian pinjaman sebesar Rp900 juta.
“Berulang kali saya meminta pertanggungjawaban, namun hingga kini tidak ada kepastian. Saya masih harus menanggung utang bank,” ujar korban melalui kuasa hukumnya.
M. Aminuddin berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Prabumulih berinisial DV membantah tuduhan tersebut.
“Saya masih Bimtek di Pacitan. Kita ketemu saja Senin, takut saya salah ngomong,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda Sumatera Selatan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini dan penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.Demi menjaga asas praduga tak bersalah, pemberitaan ini memuat keterangan dari kedua belah pihak. Status laporan masih dalam tahap penyelidikan dan akan bergantung pada hasil proses hukum yang dilakukan penyidik.
(Red)

















