InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kepala Mukim Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Riduwan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang. Ia mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi total terhadap kebijakan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih KDMP yang dinilai membebani Dana Desa.
Pernyataan itu disampaikan Riduwan di tengah kondisi Aceh Tamiang yang masih berjuang memulihkan dampak banjir hidrometeorologi.
*“Kebijakan Dipaksakan, Realitas Lapangan Diabaikan”*
Riduwan menilai kebijakan pembangunan KDMP terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Di saat masyarakat masih butuh rehabilitasi rumah, pemulihan ekonomi, perbaikan fasilitas umum, dan penguatan ketahanan desa pascabencana, justru Dana Desa dibebani untuk gedung yang belum jadi kebutuhan prioritas,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Riduwan, banyak kampung di Aceh Tamiang tidak memiliki lahan untuk pembangunan KDMP. Sebagian besar wilayah kampung dikelilingi areal Hak Guna Usaha HGU perusahaan perkebunan, sehingga ruang pembangunan sangat terbatas.
“Anehnya, meski lahan tidak tersedia dan pembangunan belum bisa dilaksanakan, Dana Desa tetap dipotong untuk program tersebut. Ini bentuk ketidakadilan terhadap desa,” ujarnya.
*Desak Kementerian BUMN & ATR/BPN Turun Tangan*
Riduwan menyoroti desa dipaksa memenuhi target pembangunan, tapi tidak diberi solusi atas hambatan lahan. Izin penggunaan lahan yang diajukan hingga kini belum mendapat kepastian.
Karena itu ia mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan.
“Jika pemerintah pusat tetap ingin KDMP dibangun, maka negara harus hadir memastikan ketersediaan lahan bagi kampung yang terhimpit HGU. Jangan biarkan desa jadi korban kebijakan tanpa data objektif lapangan,” desaknya.
Ia menambahkan, jika persoalan lahan tak mampu diselesaikan, pemerintah pusat harus berani menghentikan atau menunda pembangunan KDMP di daerah terdampak. “Tidak masuk akal Dana Desa terus dipotong miliaran rupiah untuk pembangunan yang mustahil dilaksanakan karena tiada lahan,” kata Riduwan.
*Dana Desa Harus untuk Prioritas Warga*
Riduwan mengingatkan Dana Desa adalah hak masyarakat untuk membiayai kebutuhan prioritas. Dana itu tidak boleh habis untuk mengejar target program yang tidak relevan, apalagi di daerah yang fokus pemulihan pascabencana.
“Jangan sampai rakyat desa hanya jadi objek pelaksana kebijakan, sementara suara dan kebutuhan mereka tidak didengar. Pembangunan berhasil bukan yang dipaksakan, tapi yang menjawab kebutuhan warga,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan KDMP, menghentikan pemotongan Dana Desa yang memberatkan, serta memberi kewenangan kepada desa menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi riil masyarakat.
“Rakyat Aceh Tamiang butuh pemulihan dan kesejahteraan, bukan kebijakan yang menambah beban di tengah keterbatasan,” tutup Muhammad Riduwan.
_Reporter: Jon_
*#KDMP #DanaDesa #AcehTamiang #PemudaPancasila #MukimSimpangEmpat #InfoLangsa*

















