InfoLangsa.Com – Langsa
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penggunaan KTP-el yang belakangan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam rilis tertanggal 14 Mei 2026, Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi,M.Pd, menegaskan bahwa KTP-el tetap berlaku sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan pelayanan publik dan administrasi, termasuk saat check-in hotel.
“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Terkait fotokopi KTP-el, Kemendagri menyatakan penggunaannya masih diperbolehkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat dan penyelenggara layanan diminta tetap memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat perlindungan data, Ditjen Dukcapil kini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna melalui sistem verifikasi elektronik seperti _card reader_, _web service_, _web portal_, _face recognition_, dan *Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menanggapi klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP.,M.Si, mengimbau warga agar tidak resah dan tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah.
“Kami di Disdukcapil Langsa siap mengikuti arahan Kemendagri. Masyarakat tidak perlu khawatir, KTP-el tetap bisa digunakan untuk keperluan yang sah. Kami juga akan terus mengedukasi agar masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan fotokopi KTP-el dan memastikan data pribadi tetap terlindungi,” ujar Hendri, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, Disdukcapil Langsa terus mendorong pemanfaatan IKD agar proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu fotokopi berulang.
Di akhir rilisnya, Kemendagri juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai peraturan perundang-undangan.
#DukcapilGoDigital #IKD #KTPel #KotaLangsa*
#InfoLangsa.Com – Redaksi

















