KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke APIP: Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Bandar Lampung,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan tindaklanjut laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja kegiatan musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 65/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/IX/2024 tanggal 4 September 2024 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,- dari alokasi APBD tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kabag Kesra, maka tindaklanjut laporan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menyikapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Kejati Lampung dalam upaya menindaklanjuti laporan penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung yang diperuntukan pada belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, sepanjang diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati keputusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, namun sebelum laporan diteruskan ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku APIP seharusnya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan baik secara administratif maupun substantif, kemudian pada tahap pemeriksaan substantif Kejati Lampung sebagai penegak hukum dapat memintai keterangan pelapor baik secara lisan dan/atau tertulis, dan jika pelapor tidak memberikan keterangan maka tindaklanjut laporan dapat ditentukan oleh penegak hukum, setelah prosedur tersebut terpenuhi Kejati Lampung dapat meneruskan penanganan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018”, jelas sosok aktivis Seno Aji pada Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD terus mendukung upaya dan langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya yaitu menegakan hukum, menegakan keadilan dan menjamin kepastian hukum termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-undang salah satunya membongkar dan mengusut skandal praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Harus dimaknai bahwa langkah Kejati Lampung meneruskan penanganan laporan DPP KAMPUD tersebut kepada APIP dalam rangka upaya melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menjamin kepastian hukum selain menegakan hukum dan keadilan atas laporan yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung, maka sudah sepatutnya DPP KAMPUD terus mendukung upaya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, kemudian dalam konteks laporan tentunya kita berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh APIP sesuai prosedur, administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, kemudian tetap mempedomani prinsip transparansi dengan memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atas perkembangan penanganan laporan sebagaimana tercantum pada pasal 6 dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, tercantum juga dalam pasal 10 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2018 dan pasal 25 PP nomor 12 tahun 2017”, pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:11

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Posbakum Awal 2026.

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:06

“Banjir dan Longsor di Aceh, SAPA: Bukan Sekadar Musibah Tahunan, Tapi Peringatan Serius”

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:24

“PMI Jakarta Barat Salurkan Bantuan Pembangunan MCK untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang”

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:12

Babinsa Koramil 04/Bendahara Bersama Batalyon TP 853/BRB Dan Masyarakat Bersihkan Poskesdes Terdampak Banjir

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:59

Pedagang Lapangan Hiraq Tolak Relokasi, Lima Perwakilan Dialog Langsung dengan Wali Kota

Senin, 12 Januari 2026 - 12:48

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026 - 10:19

Launching dan Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat Tahap II Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Aceh 1, Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 10:06

Plt Kadinsos Aceh Pimpin Apel Senin Gabungan, Teguhkan Semangat Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x