Kejari Deli Serdang Menahan Kadis Budporapar dan Bendahara Dinas Budporapar Deli Serdang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp. 600 Juta Dana Perjalanan Dinas Atlet Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP dan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 600 Juta lebih.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Perjalanan Dinas biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta, Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH., M.,Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/05/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan jadi tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan tersebut mereka merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,” kata Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP ditahan di Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tegas Boy Amali.(***)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kecamatan Sekerak
Pembangunan Jembatan Desa Sekerak Aceh Tamiang Capai 79,90 persen
Kodam IM rampungkan 14 Jembatan Perintis, sementara 1 Dalam Tahap Pengerjaan
Babinsa Tamiang Hulu Bantu Petani Panen Kacang Tanah Di Desa Binaan
Dalam Suasana Lebaran, Babinsa Matang Cincin Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Petani Melaksanakan Penyemprotan Tanaman Padi
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!
Momentum Idulfitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:56

Bupati Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kecamatan Sekerak

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:09

Pembangunan Jembatan Desa Sekerak Aceh Tamiang Capai 79,90 persen

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:00

Kodam IM rampungkan 14 Jembatan Perintis, sementara 1 Dalam Tahap Pengerjaan

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:53

Babinsa Tamiang Hulu Bantu Petani Panen Kacang Tanah Di Desa Binaan

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:47

Dalam Suasana Lebaran, Babinsa Matang Cincin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:15

JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadirilah dan Dukung Bareng!

Senin, 23 Maret 2026 - 23:52

Momentum Idulfitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:38

Memanfaatkan Moment Hari Raya Idul Fitri, Babinsa Tengku Tinggi Anjangsana Kerumah Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x