InfoLangsa.Com – Padang
Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Hingga kini, belum ada kejelasan proses hukum yang berarti meskipun kasus tersebut sudah lama masuk ke tahap penyidikan.
PT BIP yang beralamat di kawasan By Pass Padang diduga menyalahgunakan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN. Perusahaan ini dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat harus segera mengambil alih perkara yang mandek di Kejari Padang tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat pembiaran, bahkan potensi intervensi dari pihak tertentu untuk melindungi oknum yang memiliki kekuasaan politik.
“Sudah masuk tahap penyidikan, tapi kenapa belum juga diproses secara serius? Ini preseden buruk. Masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Rahmad Sukendar. Minggu (27/7/25)
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif dalam kasus ini mencoreng kredibilitas lembaga legislatif dan memperburuk citra aparat penegak hukum jika dibiarkan tanpa kejelasan proses.
“Kalau Kejari Padang tidak sanggup, serahkan ke Kejati. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku korupsi, apalagi jika menyangkut uang negara dan melibatkan pejabat publik,” tegasnya.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini, bahkan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar segera dilakukan evaluasi kinerja di lingkungan Kejari Padang.
Sampai saat ini, pihak Kejari Padang belum memberikan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan kasus ini. Sementara itu, masyarakat terus menunggu ketegasan institusi hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai menjadi ujian integritas kejaksaan.
Redaksi InfoLangsa.Com