MEDAN | infolangsa.com
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha, S.I.K membantah tegas isu yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pelecehan atau percabulan yang dilakukan oleh dua Perwira Polres Asahan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam sesi doorstop di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/05/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut, termasuk pemeriksaan terhadap Handphone dan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh dua Perwira kami di Polres Asahan,” ungkap Kombes Pol. Julihan Muntaha.
Ia menambahkan, meski tidak ditemukan unsur pidana asusila, Bid Propam Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lainnya.
“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran prosedur seperti peminjaman Handphone kepada tahanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi etik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Julihan juga menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial SS, yang diketahui merupakan Istri dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial C, mantan Personel TNI Angkatan Laut yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
“Yang bersangkutan merupakan Istri dari daftar pencarian orang (DPO) kami, inisial C, yang merupakan pecatan dari TNI. Jadi konteks laporan ini perlu didalami secara menyeluruh,” tegasnya.
Polda Sumatera Utara memastikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.(***)