JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption :
Narasi Utama Hadianto Rasyid Melantik Kepsek

Oleh : Yahdi Basma, SH.
(Sastrawan Politik Palu)
Diskusi Serial Hadianto Rasyid (Edisi 8)

DISIPLIN BUKAN FORMALITAS, TAPI FONDASI

Jabatan publik tidak pernah netral. Ia selalu mengandung dimensi etik. Karena itu, pelantikan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik awal dari tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, langkah Hadianto Rasyid membaca pelantikan Kepala Sekolah secara berbeda, yakni bukan sekedar rutinitas birokrasi, melainkan ruang seleksi nilai.

Di sinilah “disiplin” ditempatkan bukan sebagai atribut tambahan, tetapi sebagai fondasi legitimasi jabatan.

 

KEWENANGAN YANG TIDAK NETRAL

Secara hukum, posisi Walikota berdiri di atas mandat yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk pendidikan. Artinya, kualitas pendidikan daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas keputusan kepala daerah.

Lebih dari itu, Pasal 67 menempatkan kepala daerah dalam kewajiban untuk taat pada hukum. Dalam konteks ini, disiplin bukan sekadar preferensi kepemimpinan, tetapi konsekuensi dari mandat konstitusional.

ASN DAN STANDAR ETIK YANG TEGAS

Di ranah kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan basis yang lebih tegas. Kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana Pasal 1 angka 14, dengan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan penugasan ASN. Namun kewenangan ini tidak bebas nilai.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU ASN menempatkan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai dasar profesi. Dengan demikian, setiap penugasan Kepala Sekolah bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi soal kelayakan etik.

MERITOKRASI SEBAGAI INSTRUMEN SELEKSI

Kerangka ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN. Artinya, jabatan tidak boleh diberikan secara serampangan, melainkan harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dalam logika ini, disiplin adalah indikator paling awal –dan paling sederhana– untuk membaca kualitas seseorang.

PERISTIWA 2023: KETEGASAN YANG MENGUBAH MAKNA

Peristiwa 2023, ketika 14 Kepala Sekolah batal dilantik karena datang terlambat, adalah momen penting. Ia bukan sekadar tindakan korektif, tetapi redefinisi makna pelantikan itu sendiri.

Keterlambatan, dalam perspektif birokrasi biasa, mungkin dianggap sepele. Namun dalam perspektif kepemimpinan Hadianto, itu adalah tanda. Tanda bahwa seseorang belum sepenuhnya siap memikul tanggung jawab publik.

Di titik ini, jabatan tidak lagi dipahami sebagai hak administratif, tetapi sebagai kehormatan yang harus dipantaskan.

KALI INI 2026: KONSISTENSI YANG MENGUATKAN PESAN

Pelantikan 1 Mei 2026 pagi tadi, terhadap 18 Kepala Sekolah menunjukkan satu hal : “konsistensi”. Tidak ada perubahan arah, tidak ada kompromi nilai. Yang ada adalah penegasan ulang bahwa jabatan harus dijalankan dengan kesadaran penuh.

Pasal 10 UU ASN menyebut ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Dalam konteks sekolah, Kepala Sekolah adalah wajah negara di ruang kelas. Ia bukan sekadar administrator, tetapi pemimpin ekosistem pendidikan.

Karena itu, pelantikan bukan sekadar legalisasi melalui SK. Ia adalah internalisasi tanggung jawab.

“JIWAI TUGAS”: DARI TEKS KE TINDAKAN

Frasa “jiwai tugas dan tanggung jawab” menjadi kunci membaca keseluruhan praktik ini. Ia bukan slogan, melainkan jembatan antara norma hukum dan tindakan nyata.

Oleh Hadianto Rasyid, apa yang tertulis dalam undang-undang, diterjemahkan menjadi standar perilaku. Apa yang abstrak dalam regulasi, dibuat konkret dalam praktik kepemimpinan.

Di sinilah letak kekuatan pendekatan Hadianto, yang tidak berhenti pada kepatuhan formal, tetapi mendorong internalisasi nilai.

TANTANGAN: DARI FIGUR KE SISTEM — HADIANTO HADIR BERSAMA WAWALI & SEKKOT PALU

Namun, pendekatan ini tidak tanpa risiko. Ketegasan berbasis figur selalu menghadapi tantangan keberlanjutan. Tanpa institusionalisasi, nilai disiplin berpotensi berhenti sebagai gaya kepemimpinan, bukan menjadi budaya birokrasi.

Padahal, UU ASN telah menegaskan bahwa nilai dasar seperti akuntabilitas dan profesionalitas harus menjadi sistem, bukan sekadar sikap personal.

Mungkin memaknai kekhuatiran inilah, Pelantikan Kepsek di hari tadi, Jum’at 01 Mei 2026, Hadianto Rasyid menitipkan pesan kuat, bahwa di masa kepemimpinan nya yang ke-2 ini, 2024-2029, ia hadir bersama Wakil Walikota Imelda Liliana Muhidin, komplit bersama Sekretaris Kota Palu.

PENUTUP: DISIPLIN SEBAGAI PERINTAH HUKUM

Pada akhirnya, yang ditunjukkan bukan sekadar gaya kepemimpinan, tetapi implementasi hukum dalam bentuk paling nyata. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberi nilai. Sementara regulasi teknis memastikan semuanya berjalan dalam kerangka merit.

Ketika ketiganya bertemu dalam tindakan yang konsisten, lahirlah satu pesan yang sederhana namun kuat : jabatan publik tidak cukup diberikan, ia harus dijiwai.

Dan di situlah, pelantikan Kepala Sekolah menemukan makna sejatinya.

Salakan, Banggai Kepulauan
Jum’at, 01 Mei 2026
Disiarkan Oleh : InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana
Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana
Ketua TP-PKK Bireuen Tekankan Peran Orang Tua dalam Imunisasi Anak. 
Aksi May Day Partai Buruh Berlangsung Humanis
Tak Sekadar Tinjau, Wagub Aceh Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur Daerah
TMMD 128 Kodim 0104/Atim Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid Baburrahman Jelang Sholat Jumat
T. Rival Amiruddin jumpa Jokowi di Solo, Siap Bangun PSI di Aceh
Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16

Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:12

Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38

JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00

Ketua TP-PKK Bireuen Tekankan Peran Orang Tua dalam Imunisasi Anak. 

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:54

Aksi May Day Partai Buruh Berlangsung Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:34

TMMD 128 Kodim 0104/Atim Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid Baburrahman Jelang Sholat Jumat

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:59

T. Rival Amiruddin jumpa Jokowi di Solo, Siap Bangun PSI di Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:52

Wabup Aceh Timur Hadiri Pemakaman Mantan Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun.

Berita Terbaru

News

JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38

News

Aksi May Day Partai Buruh Berlangsung Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x