Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Gunung Sitoli – Nias,-* 16 APRIL 2026
Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana”.

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.

Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .

Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .

Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , “Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?” tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

“Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah ‘tidak ada unsur pidana’, maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!” tambahnya.

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. “Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan.”

“Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!” pungkas Ridzwan dengan tegas.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara .

Berita Terkait

Jacob Ereste : Safari GMRI ke Semarang. Demak, Kadilangu, Kudus. Purwodadi, Solo dan Semarang
Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026
Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)
Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.
Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:18

Jacob Ereste : Safari GMRI ke Semarang. Demak, Kadilangu, Kudus. Purwodadi, Solo dan Semarang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:29

Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:50

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:09

Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58

Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:50

Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:39

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35

Pentas Seni ‘Merajoet Senja’ Untuk Merawat Semangat Agar Tidak Menyerah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x