Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan,
Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai minta Poldasu segera menangkap 15 terlapor karena pelapor telah dirugikan akibat ulah para terlapor. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

“Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para pelapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,”jelas Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH,MH pada wartawan, Selasa (15/7).

Lebih jauh, laporan ini bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.

Oleh karena itu, dapat dipastikan di atas lahan itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Atas surat keterangan Sultan Deli tersebut, pelapor merasa dirugikan dan keberatan. Dan melaporkan kejadian ini ke Poldasu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. *

Ruzky

Berita Terkait

Desa Tanjung Lipat 1 Gelar Piltok Penghulu
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global
Wahyudi, Dosen Almuslim Sukses Meraih 287 Suara Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Cot Nga.
Penyerahan bantuan Bufferstock logistik Bencana dari pemerintah Aceh kepada Bapak Bupati Aceh Tamiang
Murizal Haryanto Sukses Meraih 279 Suara Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Pantee Lhong.
Hari Ke-3 Ops Patuh Seulawah 2025, Satgas Lakukan Penertiban Tetapi Humanis
Koperasi Pradesa Diduga Menilep Uang Nasabah 14 Miliar
Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Serda Adi Syahputra Pahlawan Aktif Dampingi Kegiatan Posyandu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:51

Desa Tanjung Lipat 1 Gelar Piltok Penghulu

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:08

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:55

Wahyudi, Dosen Almuslim Sukses Meraih 287 Suara Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Cot Nga.

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:39

Penyerahan bantuan Bufferstock logistik Bencana dari pemerintah Aceh kepada Bapak Bupati Aceh Tamiang

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:31

Murizal Haryanto Sukses Meraih 279 Suara Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Pantee Lhong.

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:35

Koperasi Pradesa Diduga Menilep Uang Nasabah 14 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:26

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:21

Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Serda Adi Syahputra Pahlawan Aktif Dampingi Kegiatan Posyandu

Berita Terbaru

News

Desa Tanjung Lipat 1 Gelar Piltok Penghulu

Rabu, 16 Jul 2025 - 15:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x