Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Nasional
Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

“Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026).

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

“Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini,” tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

“Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil,” tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

“Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan,” tegasnya.

3 (tiga) jam menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

“Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi,” seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: “Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi”.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

“Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum,” tutup Sukri.

2 (dua) jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan. *(Rizky)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang Manfaatkan Lumpur Sisa Banjir Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Upacara Pembukaan dan peresmian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128  Tahun 2026
Sikat Habis Narkoba dan HP, Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Deklarasi Bebas Halinar 
Usai Upacara TMMD, Warga Berebut Belanja di Pasar Murah Kodim 0117 Aceh Tamiang
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-128 di Sekerak Juga Sosialisasikan Bahaya Stunting
Ratusan Warga Sulum & Suka Makmur Serbu Posko Pengobatan Gratis TMMD ke-128 Aceh Tamiang
Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari, Polres Aceh Tamiang Gelar Razia KRYD
Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:43

Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

Rabu, 22 April 2026 - 23:46

Kapolres Aceh Tamiang Manfaatkan Lumpur Sisa Banjir Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Rabu, 22 April 2026 - 23:35

Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Upacara Pembukaan dan peresmian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128  Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:06

Sikat Habis Narkoba dan HP, Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Deklarasi Bebas Halinar 

Rabu, 22 April 2026 - 16:57

Usai Upacara TMMD, Warga Berebut Belanja di Pasar Murah Kodim 0117 Aceh Tamiang

Rabu, 22 April 2026 - 16:37

Ratusan Warga Sulum & Suka Makmur Serbu Posko Pengobatan Gratis TMMD ke-128 Aceh Tamiang

Rabu, 22 April 2026 - 12:22

Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari, Polres Aceh Tamiang Gelar Razia KRYD

Rabu, 22 April 2026 - 12:16

Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x