Danantara Kembalikan Status Persero Antam dan Bukit Asam

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan alasan menyematkan kembali status persero (perusahaan perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (PT Aneka Tambang Tbk/Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PT Bukit Asam Tbk/PTBA).

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan itu diatur adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara melalui Badan Pengaturan BUMN.

“Dalam undang-undang BUMN yang baru, negara memiliki satu persen saham dengan hak istimewa untuk perusahaan besar. Karena itu statusnya kembali menjadi BUMN,” ujar Dony, Sabtu (21/2/2026).

Meski kembali berstatus persero, Dony menegaskan bahwa Antam dan PTBA tetap berada di bawah holding BUMN pertambangan, MIND ID.

“Keduanya tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.
Dony juga memastikan perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Tidak ada hubungan sama sekali. Ini murni karena ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat menyandang status persero. Namun status itu dilepas ketika keduanya bergabung dalam holding MIND ID. Saat itu, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi langsung berada di tangan negara, melainkan melalui induk holding.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (18/2/2026), perubahan status kedua emiten pertambangan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Antam dan PTBA juga melakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang mulai berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.

Saat ini, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA dengan kepemilikan masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.

(Darwis)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang: “Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat”.
Polsek Tamiang Hulu Berikan Himbauan Larangan Karhutla cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi
Gerak Cepat LSM KCBI Samosir, Paksa Pemkab Hidupkan Pompa Air Mati Bertahun-tahun
Kegiatan Zoom Meeting Launching 2500 Titik Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih
Putra Mahkota Kesultanan Gowa Luncurkan Buku Alih Aksara Lontara’ Bilang Gowa Tallo’
Danramil O8 melalaui Babinsa Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di SD Negeri Ingin Jaya
Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Aceh Tamiang Minta APIP Perketat Pengawasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:03

Kapolres Aceh Tamiang: “Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat”.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37

Polsek Tamiang Hulu Berikan Himbauan Larangan Karhutla cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:45

Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:41

Gerak Cepat LSM KCBI Samosir, Paksa Pemkab Hidupkan Pompa Air Mati Bertahun-tahun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:36

Kegiatan Zoom Meeting Launching 2500 Titik Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:01

Danramil O8 melalaui Babinsa Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis Di SD Negeri Ingin Jaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:06

Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Aceh Tamiang Minta APIP Perketat Pengawasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59

Penutup sementara jembatan gantung desa lubuk sidup penghubung desa Ara sembilan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x