InfoLangsa.Com – Jakarta
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan alasan menyematkan kembali status persero (perusahaan perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (PT Aneka Tambang Tbk/Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PT Bukit Asam Tbk/PTBA).
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan itu diatur adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara melalui Badan Pengaturan BUMN.
“Dalam undang-undang BUMN yang baru, negara memiliki satu persen saham dengan hak istimewa untuk perusahaan besar. Karena itu statusnya kembali menjadi BUMN,” ujar Dony, Sabtu (21/2/2026).
Meski kembali berstatus persero, Dony menegaskan bahwa Antam dan PTBA tetap berada di bawah holding BUMN pertambangan, MIND ID.
“Keduanya tetap di bawah MIND ID,” tegasnya.
Dony juga memastikan perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.
“Tidak ada hubungan sama sekali. Ini murni karena ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat menyandang status persero. Namun status itu dilepas ketika keduanya bergabung dalam holding MIND ID. Saat itu, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi langsung berada di tangan negara, melainkan melalui induk holding.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (18/2/2026), perubahan status kedua emiten pertambangan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Antam dan PTBA juga melakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang mulai berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.
Saat ini, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali Antam dan PTBA dengan kepemilikan masing-masing sebesar 65 persen dan 65,93 persen.
(Darwis)




















