InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., lakukan serah terima jabatan Camat Rantau M.Hans Martha Kesuma S.STP. M.Sp ( camat lama ) dengan ( Camat baru ) Desy Nuriza S.STP dan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kecamatan Rantau, Selasa (05/12/23)
Serah terima jabatan Camat Rantau M.Hans Martha Kesuma S.STP. M.Sp ( camat lama ) dengan ( Camat baru ) Desy Nuriza S.STP ,
Acara tersebut turut dihadiri oleh , Ibu ketua PKK Aceh Tamiang Ny. Yuyun Armia., Danramil Rantau Kapten Inf .Nunuk , Kapolsek Rantau AKP Irwan Nst, kepala SPK dan para undangan lain nya .
Seremoni serah terima jabatan Camat Rantau dari M.Hans Martha Kesuma S.STP. M.Sp dengan Desy Nuriza S.STP dilakukan dengan khidmat yang berlangsung di Aula kantor Camat Rantau oleh Bupati Aceh Tamiang Drs. Armia Pahmi, M.H., yang di dampingi oleh ketua PKK Aceh Tamiang Ny. Yuyun Armia.,
Dalam Amanatnya Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H. membacakan Surat badan kepegawaian negara no.08371 / R – AK .02 .03 /SD / K .2025 , tanggal 14/juli – 2025 tentang pemberian pejabat Administrator di Kabupaten Aceh Tamiang
Surat kepala kepegawaian negara no.08261 / R .AK .02.03 / SD 2025 tanggal 16/juli- 2025 , tentang rekomendasi pengakatan dan mutasi pejabat Administrator di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang
Surat badan kepegawaian negara no . 09541 / R – AK / 02.03./ SD/ F II 2025 tanggal 6 Agustus 2025 , tentang rekomendasi pejabat Administrator di kabupaten Aceh Tamiang
Surat badan kepegawaian negara no, 10186/ R- AK ,02.03 SD / F II / 2025 tanggal 15/Agustus 2025 , tentang Rekomendasi mutasi jabatan Administrator di kabupaten Aceh Tamiang
Memutuskan ” memberhentikan dengan hormat pengawai negri sipil yang namanya tersebut di lanjut 2 dari jabatannya tersebut dalam lanjut 5 daftar lampiran keputusan ini , dengan mengucapkan terimakasih atas jasa jasanya dan karya selama memangku jabatan tersebut
Mengakat pegawai negeri sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 dalam jabatan sebagaimana tersebut pada lalur 7 dan di beri tunjangan jabatan sebagaimana tersebut pada lajur 11 daftar keputusan ini
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di lakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Dan selanjutnya selalu berkordinasi kepada stekolder terangnya ( Jon )

















