Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Sumatera Utara, Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, “Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot.”

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. *

Rizky

Berita Terkait

Viral Siswa SMP Merokok, Ketum Formappel’RI Apresiasi Langkah Cepat dr Aci Benahi Pengawasan Sekolah
Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan
Jelang Ramadhan Arifa Group Adakan Family Gathering.
Dandim 0117/Aceh Tamiang Mengikuti Upacara Penutupan Latsidartanus
Ir. H. Saifuddin Muhammad Membuka Seleksi Juang FC untuk Piala Soeratin Aceh 2026.
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Bireuen dan FH Indonesia Salurkan Bantuan Non Tunai Serta Perkuat Akses Air Bersih
Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat
Dua Excavator Dikerahkan Bangun Meunasah Baru di Desa simpang mulia kec Juli Bireuen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Viral Siswa SMP Merokok, Ketum Formappel’RI Apresiasi Langkah Cepat dr Aci Benahi Pengawasan Sekolah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:08

Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:44

Jelang Ramadhan Arifa Group Adakan Family Gathering.

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:31

Dandim 0117/Aceh Tamiang Mengikuti Upacara Penutupan Latsidartanus

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:02

Ir. H. Saifuddin Muhammad Membuka Seleksi Juang FC untuk Piala Soeratin Aceh 2026.

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:50

Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:45

Dua Excavator Dikerahkan Bangun Meunasah Baru di Desa simpang mulia kec Juli Bireuen

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:05

Camat Peusangan Hadiri dan Ikut Serahkan Bantuan Non Tunai kepada Warga Pante Lhong

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x