Foto : Beberapa hewan dan Rokok ilegal. Yang dimusnahkan oleh Beacukai Langsa.
Infolangsa.Com.
Untuk menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat
dihibahkan, Kamis (17 /07/2025) dikantor Beacukai Langsa.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto dalam sambutannya menerangkan, ‘Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Adapun barang yang dimusnahkan lanjut Dwi lagi, hal tersebut sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh tanggal 13 Juni 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yaitu :
1. 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal;
2. 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
Sementara itu untuk 8 (delapan) ekor kambing Pigmi yang dimusnahkan, Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025 tentang Identifikasi Jenis dan Asal Usul Hewan Serta Pemeriksaan Fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut bersama pihak Karantina Aceh.
Pemusnahan ini tambah Dwi, “mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi
tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari
hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya : PMK, Brucellosis dan Rabies.
Selain dari itu juga berdasarkan surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh tanggal 02 Juli 2025 tentang Hasil Identifikasi Jenis dan Asal Usul Satwa Liar Tindak Pidana Kepabeanan menyatakan 2 (dua) ekor Sigung Bergaris dengan status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.
1 (satu) ekor Burung Macaw dengan status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan
Resiko Rendah IUCN, 6 (enam) ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia dengan status
konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN, ungkap Dwi menerangkan.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bea Cukai Langsa, “maka untuk kepentingan pendidikan konservasi agar satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan
tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. ( jul )

















