Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sumatera Utara
Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .

APPI mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.

Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS,  dengan nilai Rp 280 ribu per siswa.

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.

Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .

kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .

Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian

Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan ini lah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan, “Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita.” Pungkasnya .

Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Wakil ketua DPW APPI Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni.

MS juga dapat dikenakan pasal ;
1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44      Tahun 2012 .
2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .
3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016
4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .

Aparat penegak hukum diminta untuk segera memangil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukan nya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .

APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .

Layaknya kita sebagai jurnalis berita kan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutup nya

Rizky

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi
“DARI PALU UNTUK INDONESIA : CATATAN DARI FORUM LEADERSHIP-IV DI SAMOSIR”
Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
PPDB Dibuka! SMK Negeri 1 Samalanga Siap Cetak Lulusan Siap Kerja di 3 Jurusan Unggulan TA 2026/2027
Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba
TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:08

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:04

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15

“DARI PALU UNTUK INDONESIA : CATATAN DARI FORUM LEADERSHIP-IV DI SAMOSIR”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:08

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:28

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48

TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:36

Junaidi SH Pimpin KBI Kabupaten Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x