Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – MEDAN
Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon yang sekaligus (korban) mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara Penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras.” Katanya.

Henry Dumanter Tampubolon mengatakan sebelumnya Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan saat ini Jan Danil sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” pinta Henri Dumanter, Selasa, (23/9/2025).

Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga 5 Miliar. Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga 5 miliar.

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pintanya.

Lanjut Irwansyah, pria yang akrab disapa Ibey, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati.

Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.

Sebelumnya, Ninawati telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara Penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian 1,3 Miliar dan dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada bulan Juli 2025 lalu. *

Rizky

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut
Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan
Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026
Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala
Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita
Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti
Perdana di Langsa, Program S3 Studi Islam IAIN Resmi Dibuka Hari Ini
Region Head PTPN IV Regional VI Gelar Halal Bil Halal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:20

Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Senin, 30 Maret 2026 - 07:45

Perdana di Langsa, Program S3 Studi Islam IAIN Resmi Dibuka Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 06:20

Region Head PTPN IV Regional VI Gelar Halal Bil Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 06:10

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek

Berita Terbaru

News

Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 04:20

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x