AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut;

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
2 Juli 2025 Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) dan praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan, SH, hari ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 /06/2025 lalu .

Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalan yang menghubungkan Sipiongot dan perbatasan Labuhan Batu Selatan.

Proyek ini, yang bertujuan untuk mengurangi isolasi selama puluhan tahun bagi warga di daerah tersebut akibat kondisi jalan yang rusak, merupakan inisiatif penting Gubernur M. Bobby Afif Nasution, yang bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan yang merata.

Daerah yang dianggap tidak pernah tersentuh pembangunan selama puluhan tahun oleh pejabat pemerintah sebelum nya , Gubernur Sumatera Utara yang terpilih ini ingin membuktikan kepada masyarakat bukti dari program yang ingin dicapainya .

Sayangnya program dan rencana pembangunan daerah tertinggal ini dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan mencederai serta merusak nama dari pemerintah Provinsi dan Bobby Nasution .

“Kami sangat kecewa dan mengutuk tindakan Bapak Topan Ginting,” kata Muhammad Helmi, S.E., dari AMPU.  “Tindakannya yang diduga tersebut mengkhianati kepercayaan yang diberikan bapak Gubernur dan masyarakat Sumatera Utara.

Namun, kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.  Kami mendukung penuh penyelidikan KPK dan menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan tidak memihak.” Pungkasnya.

Pakpahan menambahkan, “Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya komitmen yang teguh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kami memuji sikap tegas Gubernur Nasution terhadap korupsi dan komitmennya untuk mendukung penyelidikan KPK ,
bagaimana pun kita harus menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa kita mengedepankan “Presumption of innocence” Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan ‘ , tegasnya .

AMPU dan Pakpahan menyatakan dukungan penuh mereka terhadap upaya Gubernur Nasution untuk memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menegaskan kembali komitmen mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Di kutip dari pernyataan bapak M. Bobby Afif Nasution yang dengan tegas menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang
merugikan negara “Untuk itu, jika terdapat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan sedang dalam proses penanganan olek KPK, kami menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku. Kami menghormati setiap Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga yang berwenang” Ujar Bapak Bobby

AMPU dan Pakpahan menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memastikan bahwa mereka yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban. AMPU dan Pakpahan meminta masyarakat untuk bersabar dan membiarkan proses hukum berjalan.

Rizky

Berita Terkait

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.
Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.
KCBI Bawa Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor
Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.
Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:20

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.

Jumat, 17 April 2026 - 04:25

Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah

Jumat, 17 April 2026 - 04:21

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kamis, 16 April 2026 - 15:54

SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.

Kamis, 16 April 2026 - 10:34

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28

Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 08:42

Tingkatkan Kapasitas Petugas, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x