Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi Dapat Peringatan Keras ,Haji Uma

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi harus Ada Tindakan Hukum Karena Mencoreng Syariah Islam di Aceh, demikian ujaran ini disampaikan
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos geram terkait oknum warga Aceh pengguna platform media sosial tiktok yang sering mempertontonkan gerak dan tingkah laku yang cenderung menjurus ke pornoaksi pada saat melalukan live di sebuah room berinisial Kunci Inggreh dan ditonton oleh banyak orang secara luas.

Dalam siaran pers yang dikirim kepada media, Sabtu (19/7/2025), sosok yang akrab disapa Haji Uma ini mengaku telah banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Menurutnya, tingkah aksi yang menjurus ke pornoaksi yang dipertontonkan oknum warga Aceh pengguna platform sosial media tiktok sudah sangat meresahkan dan mencoreng nilai syariat islam yang berlaku di Aceh.

“Banyak laporan dan keluhan masyarakat atas aksi pornoaksi yang diperagakan oleh oknum pengguna tiktok yang notabene adalah warga Aceh. Hal ini telah sangat meresahkan dan mencoreng syariat islam yang berlaku di Aceh”, ujar Haji Uma.

Dirinya sangat prihatin atas yang terjadi, karena selain mencoreng nilai syariah dan melecehkan nilai dan norma keacehan, juga berdampak terhadap moral generasi. Karena aksi tersebut berpeluang ditonton oleh pengguna tiktok yang secara usia masih dibawah umur.

Karena itu, dirinya meminta agar otoritas syariah islam di Aceh dalam hal ini yaitu Wislayatul Hisbah (WH) bertindak secara hukum sesuai Qanun Syariah Islam yang berlaku di Aceh. Selain itu, dirinya juga turut meminta agar masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian karena melanggar UU pornografi.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan dan kita tidak ingin pelanggaran semacam ini nantinya dianggap lazim. Untuk itu, WH Aceh harus melakukan tindakan hukum sesuai qanun syariah yang berlaku. Demkian juga unsur masyarakat, harus berperan aktif dengan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE agar ada efek jera atas pelaku”, tutup Haji Uma. (Zainal)

Berita Terkait

MPLS Terakhir SMAN 1 Jeunieb Gelar Makan Bersama Di Pantai Blang Lancang Jeunib.
Lugmannul Hakim Sukses Meraih Kemenangan, Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Lhok Awe Teungoh.
Warga Kampung Dalam Tenggelam Di Sungai Tamiang
PMI Kota Langsa Dan Relawan Edukasi Gempa Bumi Dan Berbagi Donasi.
Skandal Koperasi Bodong: Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Langkat Bermodus Koperasi Syariah
PLT Kadis pendidikan Drs.Seprianto Tutup GSI 2025, Harap Lahir Bibit Sepak Bola Profesional dari Pelajar Daerah
DPP KAMPUD Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS di SDN 2 Jati Datar Mataram Lampung Tengah
SD N 2 Langsa Gelar Edukasi Pengelolaan Recycle
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:39

MPLS Terakhir SMAN 1 Jeunieb Gelar Makan Bersama Di Pantai Blang Lancang Jeunib.

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:06

Lugmannul Hakim Sukses Meraih Kemenangan, Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Lhok Awe Teungoh.

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:02

Warga Kampung Dalam Tenggelam Di Sungai Tamiang

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:26

PMI Kota Langsa Dan Relawan Edukasi Gempa Bumi Dan Berbagi Donasi.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:22

Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi Dapat Peringatan Keras ,Haji Uma

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:34

PLT Kadis pendidikan Drs.Seprianto Tutup GSI 2025, Harap Lahir Bibit Sepak Bola Profesional dari Pelajar Daerah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:34

DPP KAMPUD Kecam Keras Praktik Jual Beli LKS di SDN 2 Jati Datar Mataram Lampung Tengah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

SD N 2 Langsa Gelar Edukasi Pengelolaan Recycle

Berita Terbaru

News

Warga Kampung Dalam Tenggelam Di Sungai Tamiang

Minggu, 20 Jul 2025 - 16:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x