AKD DPRK Kota Langsa Belum Terbentuk Juga “Ini Tanggapan Ketua BPI KPNPA RI Aceh”.

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa – Infolangsa.com
Sejak di lantiknya Anggota DPRK Kota Langsa Periode 2024-2029 pada Senin 02 – September 2024, dan Pengucapan Sumpah dan Janji pada Pelantikan Pimpinan Definitif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa Masa Jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, pada Senin 21- Oktober -2024 yang lalu hingga sampai saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Kota Langsa belum juga terbentuk.

Hal ini mendapat perhatian khusus Ketua BPI KPNPA RI Aceh Chaidir Hasballah SE.,MH.,CPM.,CPArb. diruang kerjanya yang beralamat di jalan A.Yani Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa, Jum’at 21 Februari 2025.

Dengan kejadian ini mengakibatkan.dan Berdampak kepada Perekonomian Masyarakat Kota Langsa, ujarnya.

Jika sampai hari ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk bagaimana DPRK Kota Langsa akan membahas APBK tahun 2026, ini yang perlu digaris bawahi. Karena pada bulan November 2025 nanti maksimal sudah ada persetujuan.

Kalau sampai hari ini AKD tidak segera dibentuk akan berdampak pada pembahasan APBK tahun 2026 tidak bisa berjalan lancar dan akan menyengsarakan rakyat,” jelas Chaidir

APBK merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK, sebagai wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasi.

Akibat terjadinya tarik menarik sebuah kepentingan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan buat daerah

Melalui media berita on line ini saya mengingatkan kepada seluruh anggota DPRK Kota Langsa, utamakan lah kepentingan Rakyat dan singkirkan lah dulu kepentingan kelompok atau warna, karena kehadiran anda di lembaga tersebut untuk menyuarakan kepentingan seluruh masyarakat Kota Langsa”, tukasnya.

Kembalilah berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota

Karena itu merupakan sebuah lembaran Negara yang harus di ikuti, sehingga bisa menjadi solusi apa bila ada permasalahan di internal DPR Kota Langsa, bukan terus mengambil sikap yang tidak mendidik dan dipandang sangat kurang terpuji.

ditegaskan bahwa penanggung jawab APBK adalah Walikota atau Eksekutif (pemerintah, red) yang bertujuan untuk mewujudkan Visi-Misi Pembangunan daerah. “Walikota yang menentukan alokasi anggaran dan DPRK tugasnya hanya menyetujui, tapi sayang bagai mana APBK bisa di sahkan sementara AKD nya belum juga terbentuk sampai saat ini, ini sangat di sesalkan.

Bila persoalan ini tidak ada kepastian penyelesaian di intetnal DPRK Langsa tentunya akan berakibat dengan pembiayaan segala operasional roda pemerintahan ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) dan khususnya kepentingan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Kita sarankan jangan dibiarkan persoalan ini berlarut larut yang sepertinya tidak ada solusi terbaiknya yang akan terus menjadi bola liar, asumsi dan pandangan kurang sehat dikalangan masyarakat kota langsa pada umumnya.

Bermusyawarahlah dengan hati yang sejuk, baik, humanis, damai dan bermartabat untuk mendapatkan solusi terbaiknya kota langsa kedepan yang lebih baik, maju, beriman,beradab dan bermatabat.

Jagalah kepercayaan dan amanah rakyat kota langsa yang telah memberikan suara pilihannya. Singkirkan kepentingan pribadi, ego dan lain lainnya yang merugikan kepentingan masyarakat kota langsa secara umum.

Sebagai pelayanan publik itu melayani, bukan dilayani. Jagalah kepercayaan dan amanah rakyatnya

Chaidir juga menambahkan tidak terbentuknya AKD juga mengakibatkan terhambatnya pembahasan APBK mengakibatkan kerugian anggaran yang cukup banyak bagi pembangunan.“ ingat akibat semua ini masyarakat Miskin ektrim yang selalu mendapatkan Bantuan Langsung dari kebijakan Pemerintahan Kota juga terhambat.

Kalau tidak segera di bentuk AKD oleh Dewan Terhormat DPRK Langsa maka dipastikan Kota Langsa Tahun 2025 ini telah memproduksi masyarakat miskin karena Pemerintah Kota Langsa tidak akan bisa menggunakan APBK secara Efektif dan Produktif,” katanya.

Karena Penggunaan APBK secara efektif dan produktif tersebut, di karenakan telah terbentuknya salah satu AKD yakni Badan Anggaran (Banggar), dengan terbentuknya Banggar Insya Allah mampu menurunkan angka kemiskinan secara aktual, mampu menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat.“tegasnya.

Oleh sebab itu, Chaidir Hasballah mengajak kepada seluruh Anggota Dewan terhormat DPRK Langsa yang berjumlah 25 orang untuk bersama-sama bergandengan tangan berjuang untuk kepentingan rakyat kembali kepada Visi dan Misi“Ini adalah kepentingan kita bersama dan semua, kita ingin pembangunan yang sedang kita lakukan di Kota Langsa tetap terus berjalan ujar Ketua BPI KPNPA RI Aceh Chaidir Hasballah SE.,MH.,CPM.,CPArb dan juga Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang,

Redaksi Infolangsa.com

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tangerang Raih Predikat Terbaik II Kehumasan Tingkat Kanwil Ditjenpas Banten
Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Warga Mulai Tersenyum: MCK TMMD 104/Atim Hampir Rampung, Jalan Berlumpur Jadi Kenangan, Dansatgas Apresiasi Gotong Royong dengan Sembako
Tancap Gas Kejar Target, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Cor Jembatan-Gorong-Gorong, Pasang Keramik MCK & Bongkar RTLH
Perkuat Tata Kelola & Layanan, Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng dan Gelar Diklat Capacity Building
Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon V, Bentuk Dinamika dan Penyegaran Organisasi
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:47

Rutan Kelas I Tangerang Raih Predikat Terbaik II Kehumasan Tingkat Kanwil Ditjenpas Banten

Senin, 11 Mei 2026 - 13:52

Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 13:29

Warga Mulai Tersenyum: MCK TMMD 104/Atim Hampir Rampung, Jalan Berlumpur Jadi Kenangan, Dansatgas Apresiasi Gotong Royong dengan Sembako

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34

Tancap Gas Kejar Target, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Cor Jembatan-Gorong-Gorong, Pasang Keramik MCK & Bongkar RTLH

Senin, 11 Mei 2026 - 11:23

Perkuat Tata Kelola & Layanan, Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng dan Gelar Diklat Capacity Building

Senin, 11 Mei 2026 - 10:22

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:15

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon V, Bentuk Dinamika dan Penyegaran Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09

Bupati Aceh Tamiang Bersama Dirjen Adwil Kemendagri Tinjau Instalasi Air Bersih dan Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa bundar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x