Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menggelar rapat bersama FORBES DPR/DPD-RI asal Aceh dalam rangka membahas isu strategis terkait sengketa empat pulau perbatasan Aceh–Sumut, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Jum’at (13/6/2025) malam.

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam (13/6/2025). Pertemuan itu juga melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.

Mualem menegaskan bahwa keempat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegas Mualem.

Dalam rapat itu juga mengemuka asal-usul sengketa ini yang dipicu oleh perubahan koordinat wilayah administratif yang dilakukan melalui Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyebut empat pulau itu masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah.

Padahal, menurut data Pemerintah Aceh, penetapan itu bertentangan dengan berbagai dokumen resmi, seperti UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta hasil kerja lapangan dari Tim Pemetaan Pulau Aceh tahun 2016 dan 2018.

Dari aspek hukum, keempat pulau telah dimasukkan sebagai bagian dari Aceh berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1953 yang menyatakan bahwa Pulau Panjang dan Pulau Lipan merupakan bagian dari wilayah Aceh. Selain itu, berbagai dokumen historis menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut selama ini berada dalam struktur pemerintahan dan pelayanan administratif Aceh.

Secara administratif, empat pulau ini selama bertahun-tahun berada di bawah pelayanan dan pengelolaan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Data pemetaan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 dan 2018 juga menguatkan bahwa titik koordinat keempat pulau tersebut berada dalam garis batas wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh bahkan telah melakukan pendataan dan pendefinisian keempat pulau secara formal dalam dokumen SK Gubernur Aceh No. 050/933/2016, serta memasukkannya ke dalam daftar resmi pulau pada rapat validasi Kemendagri tahun 2022 di Bali.

Dalam pertemuan itu, Mualem bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, anggota DPR Aceh, tokoh ulama, dan seluruh peserta rapat menyatakan komitmen dan kesepakatan bersama untuk mendesak agar keputusan sepihak Kemendagri ditinjau ulang dan dibatalkan.

Mereka juga meminta proses validasi ulang terhadap batas wilayah Aceh–Sumut dilakukan secara terbuka dan berbasis data historis dan teknis yang objektif.

Selain itu, mereka juga meminta keempat pulau tersebut dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Aceh sebagaimana mestinya.

Revisi UUPA Harus Pertahankan Kekhususan Aceh

Selain isu tapal batas, Gubernur Muzakir Manaf juga membahas rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia meminta agar setiap perubahan terhadap UUPA tetap berpijak pada semangat MoU Helsinki tahun 2005 yang menjadi dasar hukum perdamaian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Kita perlu memastikan agar setiap perubahan tetap merujuk pada semangat MoU Helsinki 2005 dan memperkuat kekhususan Aceh, bukan justru menguranginya,” ujarnya.

Gubernur juga menyerukan agar para anggota FORBES DPR/DPD asal Aceh bersatu suara dalam mengawal proses revisi UUPA agar tidak menyimpang dari kesepakatan damai yang sudah diakui secara nasional dan internasional.

Sementara itu, seluruh peserta menyatakan sepakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal proses revisi UUPA hingga tuntas.

Redaksi InfoLangsa.Com

 

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:38

Kepala Delegasi IFRC Kunjungi Penyintas Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:24

Jelang Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:10

Aceh Tamiang Bangkit, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:56

Kapolda Aceh Pantau Langsung Kesiapan Pelayanan Polres Aceh Tamiang Pascabanjir

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:53

Aceh Tamiang Terima Bantuan 9 Skilld Louder dan Alat Perang Lumpur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:23

5 Unit Damkar Dikerahkan Ke Lokasi Kebakaran Desa Cot Bada Baroh.

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:14

Minggu Depan, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh Pasca Banjir Mulai Lakukan Investigasi dan Observasi Daerah Terdampak

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:10

Layanan Psikolog Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pendampingan Kesehatan Mental Warga Binaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x