InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kamis, (26/2/26) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat dan menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan 25 Mei 2026. Sebelum menetapkan status ini, Bupati bersama unsur Forkopimda telah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada Rabu, 18 Februari 2025.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun ancaman bencana telah menurun, sejumlah wilayah masih mengalami gangguan aktivitas sosial dan ekonomi akibat dampak banjir. Oleh karena itu, diperlukan penanganan lanjutan yang terencana, terpadu, dan sesuai dengan prosedur penanganan pascabencana.
“Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ucap Bupati.
Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melaksanakan proses masa transisi untuk membangun kembali daerah terdampak bencana, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal dan ekonomi masyarakat pulih bertahap. (Jon)




















