InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, memimpin Rapat Paripurna Ke-III DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian jawaban/penjelasan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, di Aula DPRK Aceh Tamiang, Selasa (15/9/2026).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam berbagai pandangan dan masukan fraksi DPRK Aceh Tamiang pada Paripurna ke II Senin(14/08/26). Pemkab Aceh Tamiang memberikan tanggapan atas pandangan lima fraksi DPRK, yakni Fraksi Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, NasDem dan Sekate Sepakat.
Menanggapi Fraksi Partai Aceh, pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan serta penganggaran, memastikan pembangunan infrastruktur memenuhi standar kualitas, serta memprioritaskan belanja untuk pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, sosial, air minum, rumah layak huni, kesiapsiagaan bencana dan infrastruktur lainnya.
Terkait penyaluran Jaminan Hidup (Jadup), Pemkab Aceh Tamiang menyampaikan bahwa pencairan Jadup Tahap I, II, III dan IV telah selesai disalurkan. Untuk Jadup Tahap V, pemerintah telah mengusulkan bantuan bagi 5.642 KK atau 21.912 jiwa.
Selain itu, terdapat usulan tahap khusus bagi masyarakat yang menempati rumah sewa, rumah dinas dan menumpang tempat. Kedua usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sosial dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus melakukan pengawasan untuk mengawal agar proses pemulihan bencana berjalan tepat sasaran,”tegas Wabup.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra dan terkait pembahasan SiLPA, pemerintah menjelaskan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,25 miliar berasal dari dana earmarked dan non-earmarked, kas sejumlah layanan pemerintah, serta dana donasi penanggulangan bencana. Kondisi tersebut turut dipengaruhi bencana hidrometeorologi yang menyebabkan pekerjaan fisik serta barang dan jasa terhenti. Untuk penyelesaian utang kontraktual telah dianggarkan pada APBK 2026 dan direncanakan melalui APBK Perubahan 2026.
Pemerintah juga menyampaikan strategi peningkatan PAD melalui pemutakhiran basis data pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan, digitalisasi pemungutan, optimalisasi aset daerah serta evaluasi kinerja BUMD. Tindak lanjut rekomendasi BPK RI dilakukan melalui rencana aksi, penetapan penanggung jawab dan tenggat waktu, termasuk pengembalian atas temuan yang harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Menanggapi Fraksi Demokrat, pemerintah menegaskan upaya optimalisasi PAD melalui sektor pajak dan retribusi. Terkait status Hak Guna Usaha (HGU), pemerintah menjelaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten bukan pejabat yang menerbitkan, menetapkan, memperpanjang, maupun mencabut HGU. Kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara DPMPTSP Kabupaten menjalankan tugas pelayanan perizinan berusaha dan penanaman modal, termasuk mengintegrasikan proses melalui PTSP/OSS sesuai kewenangan daerah.
Di bidang kesehatan, evaluasi RSUD Muda Sedia dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah juga mempercepat pemulihan sarana dan prasarana rumah sakit yang terdampak bencana, menjaga keberlangsungan pelayanan, meningkatkan tata kelola, serta memperkuat SDM dan digitalisasi pelayanan.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi NasDem, pemerintah menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBK tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga kepatuhan, kualitas pengelolaan keuangan, pencapaian target pembangunan dan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan memperkuat perencanaan, penganggaran, optimalisasi PAD serta digitalisasi arsip dan administrasi pemerintahan.
Menanggapi Fraksi Sekate Sepakat, pemerintah menyampaikan langkah untuk meningkatkan realisasi belanja dan pemerataan manfaat pembangunan melalui evaluasi realisasi anggaran dan capaian program, penguatan pengendalian kegiatan, serta memastikan belanja prioritas diarahkan pada pelayanan dasar, infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat dan kebutuhan pascabencana.
“Seluruh pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan lima fraksi DPRK Aceh Tamiang menjadi bagian penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengevaluasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Ke depan, kami berkomitmen memperkuat kualitas perencanaan dan belanja, meningkatkan PAD, memperbaiki tata kelola dan pengawasan, serta memastikan program pembangunan dan pemulihan pascabencana benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wabup.
Wabup menegaskan, pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kemandirian fiskal, kualitas perencanaan, efektivitas belanja, ketahanan administrasi terhadap bencana, serta manfaat APBK bagi masyarakat Aceh Tamiang. ( Jon )


















