Info Langsa.Com – AcehTamiang
Personel Unit Reskrim Polsek Rantau, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku penadahan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Lexy di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 30 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Rantau mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial BM pada Selasa, 11 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa salah satu barang hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy telah dijual kepada FC melalui perantara RAT S.
Berbekal keterangan tersangka dan sejumlah saksi, personel Unit Reskrim Polsek Rantau kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, personel bergerak menuju Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan saksi RAT S. Dari keterangan yang diperoleh, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai pihak yang membeli kendaraan hasil pencurian tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil menemukan FC selaku pihak yang diduga membeli barang hasil kejahatan. Bersama yang bersangkutan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rantau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rantau akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas perkara kepada JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Rantau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.( Jon )


















