InfoLangsa.Com – OKI
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memunculkan sorotan terhadap tata kelola administrasi kepegawaian di daerah tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang statusnya telah berubah, seperti pensiun, mutasi keluar daerah, perceraian, hingga ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan itu semakin menjadi perhatian setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI mengakui adanya kelemahan dalam proses pemutakhiran data kepegawaian yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan pembayaran.
BKPSDM menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dipengaruhi oleh lambatnya pembaruan data kepegawaian, keterlambatan penyampaian informasi perubahan status ASN, serta belum terintegrasinya sistem administrasi kepegawaian dengan sistem penggajian.
Pengamat Kebijakan Publik, M. Salim Kosim, SIP., MM., menilai pengakuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi kepegawaian yang perlu segera dibenahi.
“Kalau BKPSDM sendiri mengakui pemutakhiran data belum berjalan cepat dan sistem belum terintegrasi, maka secara tidak langsung itu menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian,” ujarnya.
Menurut Salim, perubahan status ASN seperti pensiun, mutasi, perceraian maupun hukuman disiplin merupakan data resmi yang seharusnya dapat dipantau dan diperbarui secara berkala oleh instansi yang berwenang.
Ia menilai persoalan yang disoroti BPK tidak semata-mata terkait keterlambatan laporan dari ASN, melainkan juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.
“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa perubahan status ASN tidak segera terdeteksi sehingga pembayaran gaji dan tunjangan tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya fungsi kontrol yang belum berjalan optimal,” katanya.
Salim menambahkan, setiap perubahan status ASN semestinya berdampak langsung terhadap hak keuangan yang diterima. Karena itu, validitas dan akurasi data kepegawaian menjadi aspek penting yang harus dijaga.
“Jika ASN yang sudah pensiun masih menerima gaji, ASN yang telah bercerai masih menerima tunjangan pasangan, atau ASN yang dikenai hukuman disiplin masih menerima tunjangan, berarti ada mata rantai administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Meski demikian, Salim mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Namun menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika tidak diiringi perbaikan sistem yang menyeluruh.
“Pengembalian dana memang penting, tetapi yang lebih utama adalah memastikan akar persoalan dapat diselesaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang,” tegasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten OKI menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta ASN terkait guna menindaklanjuti temuan BPK dan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Selain itu, BKPSDM juga berkomitmen memperkuat sinkronisasi data kepegawaian serta mendorong integrasi sistem administrasi kepegawaian dengan sistem penggajian guna meningkatkan akurasi dan efektivitas pengelolaan data ASN.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten OKI dalam upaya memperkuat tata kelola kepegawaian, sekaligus memastikan setiap pengeluaran keuangan daerah dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(DEA)

















