InfoLangsa.Com – Palembang
Kejaksaan Negeri Palembang resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara ini diumumkan untuk mendalami dugaan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar yang terjadi pada periode 2021–2022.
Kejari Palembang menaikkan status perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov Sumsel di PT SAI ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menilai terdapat cukup bukti awal untuk mendalami unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Pihak yang menjadi sorotan adalah manajemen PT SAI. Nama Direktur PT SAI, Arkoni, disebut dalam narasi yang berkembang. Namun, hingga ada penetapan resmi dari penyidik, seluruh pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sesuai hukum yang berlaku.
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Sriwijaya Agro Industri.
Dugaan tindak pidana terjadi pada kurun waktu 2021–2022. Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan pada perkembangan terbaru penanganan perkara.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara Rp4,1 miliar. Penyidik akan menelusuri mekanisme penggunaan dana penyertaan modal, pola pengambilan keputusan di internal perusahaan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata kelola BUMD.
Penyidik Kejari Palembang akan memperdalam proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen administrasi, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Apabila alat bukti dinilai cukup, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik sesuai KUHAP.
Sejumlah pengamat mendorong proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar publik mendapat kepastian hukum. Masyarakat juga berharap penanganan perkara dapat menjawab siapa pengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaat, dan bagaimana kerugian negara tersebut terjadi.
Kejari Palembang hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka. Proses hukum selanjutnya akan disampaikan sesuai perkembangan di lapangan.
*Penulis: Darwis E Akbar*

















