Advokat Bahrul Ilmi Yakub Jadi Tersangka, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejati

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Palembang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka advokat Bahrul Ilmi Yakub ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Bahrul ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Sudah tahap I. Kita menunggu petunjuk jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa,” kata Raphael BJ Lingga, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum Direktur PT Amen Mulia, Binsar Septian, ke Polda Sumatera Selatan pada 2024.

Bahrul dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372, 263, dan 266 KUHP.

Direktur PT Amen Mulia, Muhamsjah Lindy, sebelumnya memberikan kuasa kepada Bahrul untuk menangani sengketa eksekusi lahan perusahaan di kawasan Jakabaring, Palembang.

Dalam proses itu, pihak perusahaan disebut menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada Bahrul. Namun pelapor menilai Bahrul justru menyerahkan aset secara sukarela sehingga lahan dikuasai pihak lawan sengketa.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti sebelum menetapkan Bahrul sebagai tersangka.

Bahrul membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut laporan itu muncul karena dirinya menagih kekurangan pembayaran jasa hukum kepada pihak klien.

“Laporan terhadap saya didasarkan itikad buruk,” kata Bahrul saat ditemui wartawan di kawasan Demang Lebar Daun, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Bahrul, dirinya memiliki hak imunitas sebagai advokat dan menilai penyidik keliru dalam proses penyidikan. Ia juga mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menolak permohonannya.

Terkait uang Rp550 juta, Bahrul mengakui menerima dana tersebut. Namun menurut dia, pembayaran itu belum memenuhi keseluruhan nilai kesepakatan jasa hukum dan operasional.

Ia juga membantah tuduhan menyerahkan objek sengketa tanpa dasar hukum. Menurut Bahrul, langkah tersebut merupakan hasil rapat bersama pihak pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah didukung alat bukti serta keterangan saksi.

(Red)

Berita Terkait

16 Tersangka Terkatung-katung, Kapan KPK Berani Menangkap Kader Gerindra, AS?
Dokter IGD di NTT Meninggal Dunia, Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan Publik
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!
Tingkatkan Kesejahteraan Petani Di Wilayah, Babinsa Bantu Petani di desa binaan Lakukan Perawatan Ubi Jalar
WALI KOTA LANGSA BUKA FESTIVAL SANTRI MEUSEURAYA II: PERKUAT SINERGI ULAMA-UMARA
127 Pejabat Pemkot Palembang Dirotasi, Ratu Dewa: Bukan Sekadar Rutinitas
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
Ibu Lurah Nani Yuslina Hadiri Hari Ketiga Turnamen Futsal Piala RT 10 RW 003, Apresiasi Semangat Sportivitas Warga Pinang Ranti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43

16 Tersangka Terkatung-katung, Kapan KPK Berani Menangkap Kader Gerindra, AS?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:31

Dokter IGD di NTT Meninggal Dunia, Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:41

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:49

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Di Wilayah, Babinsa Bantu Petani di desa binaan Lakukan Perawatan Ubi Jalar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:40

127 Pejabat Pemkot Palembang Dirotasi, Ratu Dewa: Bukan Sekadar Rutinitas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:07

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:04

Ibu Lurah Nani Yuslina Hadiri Hari Ketiga Turnamen Futsal Piala RT 10 RW 003, Apresiasi Semangat Sportivitas Warga Pinang Ranti

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:54

Mandat DPP Turun ke Hadianto Rasyid, ABPEDNAS Sulteng Siap Perkuat BPD dengan Dukungan Kejagung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x