Advokat Bahrul Ilmi Yakub Jadi Tersangka, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejati

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Palembang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka advokat Bahrul Ilmi Yakub ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pelimpahan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Bahrul ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Sudah tahap I. Kita menunggu petunjuk jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa,” kata Raphael BJ Lingga, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum Direktur PT Amen Mulia, Binsar Septian, ke Polda Sumatera Selatan pada 2024.

Bahrul dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372, 263, dan 266 KUHP.

Direktur PT Amen Mulia, Muhamsjah Lindy, sebelumnya memberikan kuasa kepada Bahrul untuk menangani sengketa eksekusi lahan perusahaan di kawasan Jakabaring, Palembang.

Dalam proses itu, pihak perusahaan disebut menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada Bahrul. Namun pelapor menilai Bahrul justru menyerahkan aset secara sukarela sehingga lahan dikuasai pihak lawan sengketa.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti sebelum menetapkan Bahrul sebagai tersangka.

Bahrul membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut laporan itu muncul karena dirinya menagih kekurangan pembayaran jasa hukum kepada pihak klien.

“Laporan terhadap saya didasarkan itikad buruk,” kata Bahrul saat ditemui wartawan di kawasan Demang Lebar Daun, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Bahrul, dirinya memiliki hak imunitas sebagai advokat dan menilai penyidik keliru dalam proses penyidikan. Ia juga mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang menolak permohonannya.

Terkait uang Rp550 juta, Bahrul mengakui menerima dana tersebut. Namun menurut dia, pembayaran itu belum memenuhi keseluruhan nilai kesepakatan jasa hukum dan operasional.

Ia juga membantah tuduhan menyerahkan objek sengketa tanpa dasar hukum. Menurut Bahrul, langkah tersebut merupakan hasil rapat bersama pihak pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah didukung alat bukti serta keterangan saksi.

(Red)

Berita Terkait

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Sekolah
LSM KCBI: Jangan Main-Main dengan Perut Anak! MBG SMAN 1 Berastagi Makan Korban
Kemenag RI Dorong Percepatan Rehabilitasi Madrasah dan Rumah Ibadah di Aceh Tamiang
Digitalisasi Pajak Daerah, Bupati Aceh Tamiang Dorong Pemanfaatan SILAPANG Versi 2
Dandim 0117/Aceh Tamiang Tinjau Latihan Paskibra Kabupaten Atam
Polsek Rantau Ungkap Penadahan Kendaraan Hasil Pencurian, Satu Unit Yamaha Lexy Berhasil Diamankan di Deli Serdang
Camat Langsa Baro Ajak 12 Gampong Kobarkan Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”
Kapolres Aceh Tamiang: “Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat”.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:29

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:23

LSM KCBI: Jangan Main-Main dengan Perut Anak! MBG SMAN 1 Berastagi Makan Korban

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:16

Kemenag RI Dorong Percepatan Rehabilitasi Madrasah dan Rumah Ibadah di Aceh Tamiang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:14

Digitalisasi Pajak Daerah, Bupati Aceh Tamiang Dorong Pemanfaatan SILAPANG Versi 2

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:33

Dandim 0117/Aceh Tamiang Tinjau Latihan Paskibra Kabupaten Atam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13

Camat Langsa Baro Ajak 12 Gampong Kobarkan Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:03

Kapolres Aceh Tamiang: “Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat”.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37

Polsek Tamiang Hulu Berikan Himbauan Larangan Karhutla cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x