Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Poldasu Bungkam

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) diduga milik pengembang, PT ASG gunakan material tanah timbun diduga tak berizin. Kuat dugaan material tak berizin tersebut berasal dari salah satu lahan galian C ilegal yang berada di kawasan Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Pantauan wartawan dari lokasi proyek PIC di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, baru-baru ini, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal berada di dalam lokasi yang ditaksir memiliki luas kawasan seluas 44 Hektare (Ha) ini. Truk berwarna biru dan hijau tua tampak sedang menurunkan muatan berisi tanah timbun. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat siaga di lokasi untuk meratakan lahan.

Tim yang berupaya melakukan penelusuran asal material tanah timbun tersebut ke kawasan Deliserdang. Coba mengikut Truk-truk. Truk yang keluar dari lahan proyek masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalanan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin dalam proyek besar PIC dinilai menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembang raksasa PT Agung Sedayu Group harusnya lebih selektif dalam menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Pasalnya, penggunaan material tanah timbun tak berizin bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD, tapi menzolomi pengusaha galian C berizin dan merusak lingkungan.

Menurut salah seorang sumber warga sekitar yang layak dipercaya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,”tutur salah seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Menurut warga, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun diduga tak berizin karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. “Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban karena ulah keserakahan pengusaha galian tak berizin yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,”ungkap warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026), terkait izin perusahaan pengadaannya tanah galian (timbunan) milik CV. Sutama Alam Berkah yang ada di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru telah mengantongi izin.

Liciknya pengusaha galian ini, diduga menggunakan izin yang sama namun lokasi pengerukan material tanah urukan di desa yang berbeda.

Namun untuk, CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,”jelasnya.

Sedangkan informasi lainnya, di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho kuat dugaan beroperasi tanpa mengantongi izin. Di sebut-sebut pemiliknya warga setempat berinisial, JT.

Kemudian Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026) hingga kini bungkam dengan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki ketika dikonfirmasi KoranM24, Rabu (6/5/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya , ya nanti akan kami cek, ” kata Marzuki saat dikonfirmasi di Sela-sela penertiban di Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang. *(Rizky & Tim)*

Berita Terkait

DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS
Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan
Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka
Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga
Muscab Cabang IDI Bireuen 2026 Berjalan Lancar Dan Sukses.
DARI PASAR KE SAWAH: BABINSA ACEH TAMIANG JAGA STABILITAS PANGAN
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan
Muscab IDI 2026: dr Zumirda Sp. B. FINACS, FICS Kembali Terpilih Kedua Kali Pimpin IDI Cabang Bireuen.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:07

DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03

Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:58

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:28

Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:36

Muscab Cabang IDI Bireuen 2026 Berjalan Lancar Dan Sukses.

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:09

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:04

Muscab IDI 2026: dr Zumirda Sp. B. FINACS, FICS Kembali Terpilih Kedua Kali Pimpin IDI Cabang Bireuen.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43

16 Tersangka Terkatung-katung, Kapan KPK Berani Menangkap Kader Gerindra, AS?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x