Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Pemerhati Sosial Dedi Saputra SH mengapresiasi ketua DPR-Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga berserta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas langkah serta menyepakati usulan pencabutan peraturan gubernur No 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan dengan Qanun JKA (peraturan daerah) serta merugikan masyarakat Aceh.

“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga di Banda Aceh,pada hari (27/4)

Pernyataan itu disampaikan Abang Samalanga usai melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Gedung Serbaguna DPRA, di Banda Aceh.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.

Rencana penerapan Pergub tersebut kemudian memicu polemik di masyarakat Aceh, hingga DPRA melaksanakan RDPU tersebut.

Abang Samalanga menyatakan, persoalan pembatasan penerima JKA ini bukan lagi sekedar masalah teknis, melainkan masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, telah menjamin bahwa JKA sebagai hak dasar masyarakat Aceh, dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.

Namun, lanjut dia, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” ujarnya.

Abang Samalanga menegaskan, Pergub tidak berwenang membatasi hak yang telah dijamin dalam Qanun. Karena itu, ia menilai peraturan tersebut lahir akibat kesalahan administratif dan teknis yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan masyarakat.

Karena itu, DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut. Maka, keputusan yang dihasilkan dalam forum ini atas dasar kepatuhan hukum dan perlindungan hak rakyat Aceh.

“Jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,”pungkas Abang Samalanga.

Kepada media ini Rabu (29/4/2026) Dedi mengucapkan apresiasi terhadap ketua DPRA Aceh dan seluruh anggota DPRA yang telah membantu masyarakat Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).pungkas Dedi Saputra SH yang juga ketua umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI).

Zainal

Berita Terkait

Pelaksanaan TKA MIN 12 Bireuen Berjalan Lancar dan Sukses. 
TMMD 128 Aceh Timur Tuntaskan 5 Sasaran: Dari Lahan Pertanian, RTLH, hingga TPA untuk Warga Alue Canang
TMMD 128 Aceh Tamiang Kebut 3 Sasaran Fisik: RTLH, Jalan 48%, dan Jembatan Beton Dikerjakan
Estafet Kepemimpinan Lapas Banda Aceh: Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Disiplin dan Integritas Tanpa Kompromi
Kemenag Bireun Tanam Pohon Kelapa di Tanah Wakaf Masjid Uteun Gathon. 
Pemkab Bireuen Raih Penghargaan dari Kemenag RI atas Kontribusi Luar Biasa di Sektor Keagamaan dan Pendidikan
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Personel Kompi 2 Batalyon B Pelopor Gelar Kegiatan Manajemen Kebersihan Wujudkan Lingkungan Asri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:22

Pelaksanaan TKA MIN 12 Bireuen Berjalan Lancar dan Sukses. 

Rabu, 29 April 2026 - 08:06

TMMD 128 Aceh Timur Tuntaskan 5 Sasaran: Dari Lahan Pertanian, RTLH, hingga TPA untuk Warga Alue Canang

Rabu, 29 April 2026 - 07:34

TMMD 128 Aceh Tamiang Kebut 3 Sasaran Fisik: RTLH, Jalan 48%, dan Jembatan Beton Dikerjakan

Rabu, 29 April 2026 - 07:00

Estafet Kepemimpinan Lapas Banda Aceh: Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Disiplin dan Integritas Tanpa Kompromi

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Dedi Apresiasi Kepada Ketua DPRA Aceh Untuk Cabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang JKA.

Rabu, 29 April 2026 - 05:54

Pemkab Bireuen Raih Penghargaan dari Kemenag RI atas Kontribusi Luar Biasa di Sektor Keagamaan dan Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 05:41

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 04:01

Personel Kompi 2 Batalyon B Pelopor Gelar Kegiatan Manajemen Kebersihan Wujudkan Lingkungan Asri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x