Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan Berdamai.

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.com – Aceh Tamiang  

Polres Aceh Tamiang Melalui Polsek Karang Baru melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice yang digelar di Mapolsek Karang Baru. selasa 21 april 2026.

penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice ini didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yaitu pelapor / Korban Wandi (45) dan dua orang pelaku yaitu Nuzul (35) dan Saipul (36).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui PLH Kapolsek Karang Baru IPTU Agus Gani Harto, S.H mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ)”, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam proses Restorative Justice, Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H menghadirkan pelaku Nuzul dan Saipul dan korban Wandi sekaligus dengan para saksi sehingga proses perdamaian menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan berhanji tidak akan menggulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.

Diketahui, pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penganiayaan dan Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Karang Baru dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / Polsek Karang Baru / Polres Aceh Tamiang / POLDA ACEH pada tanggal 22 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lobalain juga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap korban, pelaku dan beberapa saksi. ( Jon )

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani
DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS
Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan
Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka
Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga
Muscab Cabang IDI Bireuen 2026 Berjalan Lancar Dan Sukses.
DARI PASAR KE SAWAH: BABINSA ACEH TAMIANG JAGA STABILITAS PANGAN
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:31

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:07

DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03

Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:58

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:28

Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:29

DARI PASAR KE SAWAH: BABINSA ACEH TAMIANG JAGA STABILITAS PANGAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:09

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:04

Muscab IDI 2026: dr Zumirda Sp. B. FINACS, FICS Kembali Terpilih Kedua Kali Pimpin IDI Cabang Bireuen.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x