Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – JAKARTA

TM Luthfi Yazid selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Tahir Musa Luthfi Yazid disela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (19-04-2026) Para advokat baru dilantik setelah mengikuti serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada, kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan

 

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.

 

Kenyataan ini kembali mengusik kesadaran publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual ini dimuat tegas di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.

 

“Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan tersebut merupakan pondasi daripada bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual. Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai berupa memandang dan memperlakukan seseorang sebagai objek semata, dengan memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh,” ungkap Ketum Depa-RI

 

Lebih jauh, DePA-RI menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat. Oleh karena itu, pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga penguatan pendidikan karakter dilakukan oleh lingkungan keluarga yang berperan dalam pembentukan nilai pertama dan cara pandang.

 

Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial juga sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.

 

Sehubungan dengan ini, Luthfi Yazid, yang didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH dan Chandra Makawaru, SH, MH —menyatakan sikap sebagai berikut:

 

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia, mencederai hak asasi, serta nilai-nilai keadilan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif khususnya di lingkungan kampus.

3. Mendorong Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban, serta senantiasa menghormati proses yang tengah berjalan.

4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual dan turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.

5. Mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan kekerasan seksual, dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai dengan prinsip keadilan.

 

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual semacam ini tidak terulang kembali,” pungkasnya

 

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu, hendaknya kasus yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat,” harap TM Luthfi Yazid

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Megy)

Berita Terkait

Jacob Ereste : Safari GMRI ke Semarang. Demak, Kadilangu, Kudus. Purwodadi, Solo dan Semarang
Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026
Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)
Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.
Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:18

Jacob Ereste : Safari GMRI ke Semarang. Demak, Kadilangu, Kudus. Purwodadi, Solo dan Semarang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:29

Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:50

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:09

Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58

Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:50

Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:39

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35

Pentas Seni ‘Merajoet Senja’ Untuk Merawat Semangat Agar Tidak Menyerah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x