Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Beri rasa Aman kepada Masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu). Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Untuk begal berhasil diungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,”jelasnya didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10).

Dikatakan Kapolrestabes, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat,”jelasnya.

Hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. “Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,”Tandasnya.

Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. “Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,”tukasnya. (tim)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Arifa Group Adakan Family Gathering.
Dandim 0117/Aceh Tamiang Mengikuti Upacara Penutupan Latsidartanus
Ir. H. Saifuddin Muhammad Membuka Seleksi Juang FC untuk Piala Soeratin Aceh 2026.
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Bireuen dan FH Indonesia Salurkan Bantuan Non Tunai Serta Perkuat Akses Air Bersih
Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat
Dua Excavator Dikerahkan Bangun Meunasah Baru di Desa simpang mulia kec Juli Bireuen
Camat Peusangan Hadiri dan Ikut Serahkan Bantuan Non Tunai kepada Warga Pante Lhong
Bupati Bireuen Sambut Baik Program Bantuan Non Tunai FH Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:44

Jelang Ramadhan Arifa Group Adakan Family Gathering.

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:31

Dandim 0117/Aceh Tamiang Mengikuti Upacara Penutupan Latsidartanus

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:02

Ir. H. Saifuddin Muhammad Membuka Seleksi Juang FC untuk Piala Soeratin Aceh 2026.

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Bireuen dan FH Indonesia Salurkan Bantuan Non Tunai Serta Perkuat Akses Air Bersih

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:50

Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:05

Camat Peusangan Hadiri dan Ikut Serahkan Bantuan Non Tunai kepada Warga Pante Lhong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03

Bupati Bireuen Sambut Baik Program Bantuan Non Tunai FH Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:53

Rapat Dengar Pendapat DPRK Langsa bersama Pedagang Buah dan Dinas Terkait : Kondusif dan Dinamis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x