ACC Leasing Medan Diduga Terlibat Penipuan Terencana, Mobil Konsumen Raib Tanpa Jejak

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Subulussalam
Medan, 13 Oktober 2025
Telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta diduga melibatkan manajemen PT ACC Leasing Medan terhadap warga atas nama Marhamah, pemilik kendaraan roda empat dengan nomor polisi BL 1775 IB. Dugaan penipuan ini melibatkan pemberian informasi yang menyesatkan, manipulasi dokumen, serta tindakan pengambilan unit kendaraan tanpa persetujuan sah dari pihak konsumen.

I. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Irwan Lingga (suami Marhamah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Daus, mengklaim dirinya sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan. Dalam percakapan tersebut, Daus meminta untuk bertemu langsung di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan kendaraan milik Marhamah.

Pertemuan berlangsung pukul 15.31 WIB. Dalam diskusi tersebut, Daus menyampaikan bahwa kontrak angsuran mobil Daihatsu Ayla dengan cicilan bulanan sebesar Rp2.850.000 telah diblokir akibat keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 10 hari. Meskipun Irwan dan Marhamah telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan, Daus menyebutkan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum kontrak dibuka kembali secara langsung di kantor ACC Medan.

Pihak Daus kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang ke Kantor ACC Medan pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk melakukan pembukaan blokir dan penandatanganan kontrak baru.

II. Dugaan Penipuan di Kantor ACC Medan
Pada 12 Oktober 2025, Irwan dan Marhamah tiba di Medan. Keesokan harinya, sesuai arahan Daus, mereka datang ke kantor ACC Leasing Medan yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas.

Setibanya di sana, mereka diarahkan ke lantai 3 dan ditemui kembali oleh Daus. Dalam proses tersebut, Daus meminta STNK kendaraan untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan juga kunci mobil. Mobil yang semula diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan oleh Daus ke area parkir lain.

Setelah itu, Daus memberikan selembar surat kepada Irwan untuk ditandatangani. Surat tersebut dalam kondisi terlipat, tanpa penjelasan isi, dan Irwan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dengan jelas dokumen apa yang ia tandatangani.

Usai penandatanganan, Irwan diarahkan kembali ke ruang tunggu lantai 3. Setelah menunggu selama hampir satu jam tanpa informasi lanjutan, Irwan mencoba menghubungi Daus, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Kecurigaan mulai muncul, sehingga Irwan dan Marhamah turun ke lantai dasar untuk mengecek kondisi kendaraan.

Namun, mereka mendapati bahwa mobil sudah tidak berada di area kantor. Mereka mencoba menanyakan kepada pihak keamanan, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, bahkan permintaan mereka untuk melihat rekaman CCTV tidak diizinkan.

Kecurigaan semakin kuat ketika seorang staf ACC lainnya memberikan kembali surat yang telah ditandatangani Irwan — yang ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” Irwan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, dan merasa telah dijebak serta dimanipulasi untuk menyerahkan kendaraannya secara tidak sah.

III. Tuntutan Keluarga Korban Keluarga korban menyampaikan keberatan dan menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Daus dan manajemen ACC Medan merupakan penipuan yang direncanakan. dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan situasi yang dibuat seolah prosedural.

Atas peristiwa ini, keluarga korban menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah, tanpa syarat apa pun.
2.Permintaan maaf secara terbuka dari pihak PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknumnya.
3.Proses hukum terhadap oknum Daus dan siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak profesional dan merugikan ini.
4.Audit dan investigasi internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan dan pengelolaan kontrak nasabah yang rentan disalahgunakan.
5.Keterlibatan OJK, YLKI, dan Kepolisian** untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus ini.

IV. Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana Berdasarkan kronologi tersebut, ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Etika bisnis dan pelayanan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

Tindakan menandatangkan surat tanpa informasi, penarikan unit tanpa prosedur sah, serta penghilangan komunikasi secara tiba-tiba menunjukkan adanya niat buruk dan praktik tidak etis yang merugikan konsumen secara finansial maupun psikologis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ACC Leasing Medan terkait dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah ini.

Pihak keluarga korban berharap agar publik lebih waspada terhadap modus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain, dan mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan cenderung manipulatif.

Redaksi

Berita Terkait

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi
Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026
Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 11:07

Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun

Rabu, 23 September 2026 - 05:16

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x