ACC Leasing Medan Diduga Terlibat Penipuan Terencana, Mobil Konsumen Raib Tanpa Jejak

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Subulussalam
Medan, 13 Oktober 2025
Telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta diduga melibatkan manajemen PT ACC Leasing Medan terhadap warga atas nama Marhamah, pemilik kendaraan roda empat dengan nomor polisi BL 1775 IB. Dugaan penipuan ini melibatkan pemberian informasi yang menyesatkan, manipulasi dokumen, serta tindakan pengambilan unit kendaraan tanpa persetujuan sah dari pihak konsumen.

I. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Irwan Lingga (suami Marhamah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Daus, mengklaim dirinya sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan. Dalam percakapan tersebut, Daus meminta untuk bertemu langsung di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan kendaraan milik Marhamah.

Pertemuan berlangsung pukul 15.31 WIB. Dalam diskusi tersebut, Daus menyampaikan bahwa kontrak angsuran mobil Daihatsu Ayla dengan cicilan bulanan sebesar Rp2.850.000 telah diblokir akibat keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 10 hari. Meskipun Irwan dan Marhamah telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan, Daus menyebutkan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum kontrak dibuka kembali secara langsung di kantor ACC Medan.

Pihak Daus kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang ke Kantor ACC Medan pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk melakukan pembukaan blokir dan penandatanganan kontrak baru.

II. Dugaan Penipuan di Kantor ACC Medan
Pada 12 Oktober 2025, Irwan dan Marhamah tiba di Medan. Keesokan harinya, sesuai arahan Daus, mereka datang ke kantor ACC Leasing Medan yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas.

Setibanya di sana, mereka diarahkan ke lantai 3 dan ditemui kembali oleh Daus. Dalam proses tersebut, Daus meminta STNK kendaraan untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan juga kunci mobil. Mobil yang semula diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan oleh Daus ke area parkir lain.

Setelah itu, Daus memberikan selembar surat kepada Irwan untuk ditandatangani. Surat tersebut dalam kondisi terlipat, tanpa penjelasan isi, dan Irwan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dengan jelas dokumen apa yang ia tandatangani.

Usai penandatanganan, Irwan diarahkan kembali ke ruang tunggu lantai 3. Setelah menunggu selama hampir satu jam tanpa informasi lanjutan, Irwan mencoba menghubungi Daus, namun tidak mendapat jawaban sama sekali. Kecurigaan mulai muncul, sehingga Irwan dan Marhamah turun ke lantai dasar untuk mengecek kondisi kendaraan.

Namun, mereka mendapati bahwa mobil sudah tidak berada di area kantor. Mereka mencoba menanyakan kepada pihak keamanan, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, bahkan permintaan mereka untuk melihat rekaman CCTV tidak diizinkan.

Kecurigaan semakin kuat ketika seorang staf ACC lainnya memberikan kembali surat yang telah ditandatangani Irwan — yang ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” Irwan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, dan merasa telah dijebak serta dimanipulasi untuk menyerahkan kendaraannya secara tidak sah.

III. Tuntutan Keluarga Korban Keluarga korban menyampaikan keberatan dan menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Daus dan manajemen ACC Medan merupakan penipuan yang direncanakan. dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan situasi yang dibuat seolah prosedural.

Atas peristiwa ini, keluarga korban menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah, tanpa syarat apa pun.
2.Permintaan maaf secara terbuka dari pihak PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknumnya.
3.Proses hukum terhadap oknum Daus dan siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak profesional dan merugikan ini.
4.Audit dan investigasi internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan dan pengelolaan kontrak nasabah yang rentan disalahgunakan.
5.Keterlibatan OJK, YLKI, dan Kepolisian** untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus ini.

IV. Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana Berdasarkan kronologi tersebut, ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Etika bisnis dan pelayanan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.

Tindakan menandatangkan surat tanpa informasi, penarikan unit tanpa prosedur sah, serta penghilangan komunikasi secara tiba-tiba menunjukkan adanya niat buruk dan praktik tidak etis yang merugikan konsumen secara finansial maupun psikologis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ACC Leasing Medan terkait dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah ini.

Pihak keluarga korban berharap agar publik lebih waspada terhadap modus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain, dan mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan cenderung manipulatif.

Redaksi

Berita Terkait

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI
Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:21

Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x