Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram(6,2 kg) pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Disaksikan Lintas Instansi Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)** dan instansi terkait, yaitu:

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
* Pengadilan Negeri Kuala Simpang
* Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.

Bukti Transparansi dan Komitmen

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.. ( Jon )

Berita Terkait

SATGAS GABUNGAN TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DI PERAIRAN BANGKA
Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan
Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital
Bupati Armia Tinjau Penyaluran Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi di Kantor Pos Kota Kualasimpang
Polres Langsa Perkuat Kerukunan melalui Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Dari Greenpeace ke Nuklir: Mengapa Pendiri Greenpeace Berubah Pikiran?
Dari Panggung Bengkayang ke Seluruh Nusantara, Perjuangan San San Menghibur Demi Keluarga
Warga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh Tamiang 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:56

SATGAS GABUNGAN TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH DI PERAIRAN BANGKA

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:41

Babinsa Koramil 04 Bendahara Cek Harga Sembako Di Pekan Mingguan

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:31

Dr. Emi: Perpustakaan Harus Jadi Pusat Inovasi untuk Generasi Digital

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:03

Bupati Armia Tinjau Penyaluran Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi di Kantor Pos Kota Kualasimpang

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:52

Polres Langsa Perkuat Kerukunan melalui Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 29 Juni 2026 - 23:13

Dari Panggung Bengkayang ke Seluruh Nusantara, Perjuangan San San Menghibur Demi Keluarga

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28

Warga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh Tamiang 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 13:36

Peringati Harganas Ke-33, Wabup Ismail Tekankan Pentingnya Peran Aktif Ayah untuk Pembangunan Keluarga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x