Polres Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 6,2 Kg

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.200 gram(6,2 kg) pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2025 di Dusun Mabar, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway.

Disaksikan Lintas Instansi Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)** dan instansi terkait, yaitu:

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
* Pengadilan Negeri Kuala Simpang
* Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
* Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas Laboratorium dan disaksikan oleh penyidik serta pihak kejaksaan. Sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus di dalam alat pemusnah yang disediakan.

Bukti Transparansi dan Komitmen

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tapi juga pesan tegas kepada semua pihak bahwa kami serius dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi penanganan kasus narkotika, memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tidak akan disalahgunakan dan telah dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.. ( Jon )

Berita Terkait

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL
Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.
Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.
Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut
Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan
Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026
Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala
Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33

Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:01

Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x