Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan,
Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai minta Poldasu segera menangkap 15 terlapor karena pelapor telah dirugikan akibat ulah para terlapor. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

“Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para pelapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,”jelas Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH,MH pada wartawan, Selasa (15/7).

Lebih jauh, laporan ini bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.

Oleh karena itu, dapat dipastikan di atas lahan itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Atas surat keterangan Sultan Deli tersebut, pelapor merasa dirugikan dan keberatan. Dan melaporkan kejadian ini ke Poldasu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. *

Ruzky

Berita Terkait

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga  Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah
BC Langsa Musnahkan BMMN
Pemko Langsa Dan Kejari Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Walikota Langsa : Alhamdulillah bisa Bersilahturami dengan Warga Sukajadi Kebun ireng pada kegiatan Muhibbah Majelis Ta’ Lim.
BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data CPPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Aceh Tamiang.
Warga Langsa Sakit Kanker Di Malaysia Kepulangannya Di Fasilitasi Haji Uma dan PPAM
KEJATI Diminta Gerak Cepat Tangani Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar Di Koperasi PTR RPM Way Kanan
Pangdam IM dan KKR Aceh Sepakat Perkuat Sinergi untuk Rekonsiliasi dan Stabilitas Aceh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:49

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga  Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:13

BC Langsa Musnahkan BMMN

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:27

Pemko Langsa Dan Kejari Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:13

Walikota Langsa : Alhamdulillah bisa Bersilahturami dengan Warga Sukajadi Kebun ireng pada kegiatan Muhibbah Majelis Ta’ Lim.

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:07

BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data CPPJS Ketenagakerjaan Di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:46

KEJATI Diminta Gerak Cepat Tangani Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar Di Koperasi PTR RPM Way Kanan

Kamis, 17 Juli 2025 - 01:48

Pangdam IM dan KKR Aceh Sepakat Perkuat Sinergi untuk Rekonsiliasi dan Stabilitas Aceh

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:51

Desa Tanjung Lipat 1 Gelar Piltok Penghulu

Berita Terbaru

News

BC Langsa Musnahkan BMMN

Kamis, 17 Jul 2025 - 07:13

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x